Jelang Libur Panjang, Pelayanan Publik di Kota Tangerang Tetap Berjalan

JawaPos.com – Menjelang periode libur nasional Hari Suci Nyepi 1947 dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H, pelayanan publik di Kota Tangerang dipastikan tetap berjalan dengan baik. Terkait itu, Pemkot Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6370 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Suci Nyeрі Тahun Baru Saka 1947 Dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Wali Kota Tangerang Sachrudin menyampaikan, pihaknya ingin mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama pada periode hari raya tersebut dengan melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tangerang melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO).
Kemudian, pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah (work from anywhere/WFA). Kebijakan itu merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk memberikan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat yang akan merayakan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
’’Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tetap dapat mengakses layanan publik yang dibutuhkan. Terutama layanan esensial yang langsung bersentuhan dengan masyarakat seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, dan transportasi di mana sesuai SE, OPD pada sektor-sektor tersebut tetap WFO 100 persen,’’ kata Sachrudin kemarin (21/3).
Dengan demikian, masyarakat tetap terlayani, merasa aman dan nyaman selama masa libur Idul Fitri. Sedangkan perangkat daerah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, lanjut dia, bisa diberlakukan WFH atau WFA dengan ketentuan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur perangkat daerah masing-masing.
’’Pemkot Tangerang juga menekankan pentingnya pengawasan dan pemantauan kinerja ASN selama periode ini. Setiap perangkat daerah diwajibkan untuk memastikan bahwa beban kerja tetap terdistribusi dengan baik, sehingga tidak ada kendala dalam pelayanan kepada masyarakat,’’ tutur Sachrudin.
Dia menambahkan, masyarakat juga tetap bisa menyampaikan keluhan dan aspirasinya. Pihaknya tetap membuka berbagai kanal pengaduan sehingga masyarakat tetap dapat menyampaikan aduannya melalui LAKSA, kanal tatap muka, serta media resmi lainnya yang telah disediakan oleh pemerintah.
’’Kami ingin memastikan bahwa meskipun dalam masa libur, masyarakat tetap memiliki akses untuk menyampaikan keluhan atau masukan terkait layanan publik. Hal ini penting untuk menjaga kualitas pelayanan yang diberikan,’’ paparnya.





