Selasa, 4 Agustus 2026
Logo

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pastikan Takaran BBM Aman

Rabu, 26 Mar 2025 | 16:29 WIB
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melaksanakan uji takaran di SPBU wilayah Margahayu.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melaksanakan uji takaran di SPBU wilayah Margahayu.

JawaPos.com – Menjelang arus mudik Idul Fitri 2025, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melakukan inspeksi langsung di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yakni SPBU Bekasi Barat dan SPBU Margahayu. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan layanan pengisian bahan bakar berjalan optimal serta keakuratan takaran bahan bakar yang diterima konsumen. 


Dalam kunjungan tersebut, Tri Adhianto didampingi oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, M. Solikhin, serta perwakilan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bekasi. Tri mengawasi secara langsung kondisi mesin dispenser bahan bakar untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam takaran. 

’’Kami ingin memastikan bahwa mesin di SPBU berfungsi dengan baik dan takaran bahan bakar minyak yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan standar yang berlaku. Hal ini sangat penting untuk menjaga kenyamanan dan kepercayaan masyarakat selama perjalanan mudik,’’ ujar Tri Adhianto. 

Selain mengecek keakuratan alat ukur, Wali Kota Bekasi juga meninjau stok bahan bakar guna mencegah potensi kelangkaan atau antrean panjang saat puncak mudik. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bekasi dalam mengantisipasi lonjakan kebutuhan BBM menjelang Lebaran.

Kepala Disdagperin Kota Bekasi, M. Solikhin, menegaskan, pihaknya melalui bidang metrologi terus memastikan akurasi alat ukur di SPBU. "Kami memastikan SPBU di Kota Bekasi dapat menjalankan tugasnya secara transparan sesuai dengan ketentuan metrologi legal, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap layanan SPBU meningkat," jelasnya. 

Pemeriksaan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Metrologi Legal dengan cakupan pengecekan volume bahan bakar yang dikeluarkan, segel tanda tera, serta kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia