Selasa, 4 Agustus 2026
Logo

Tersangka Pembobol Rumah Kosong Ditangkap

Senin, 7 Apr 2025 | 22:46 WIB
Polsek Cinere merilis kasus pencurian di malam takbiran, Senin (7/4).
Polsek Cinere merilis kasus pencurian di malam takbiran, Senin (7/4).

JawaPos.com – Rumah yang kosong karena ditinggal mudik pemiliknya dimanfaatkan MSA untuk mendapat keuntungan. Pria pengangguran itu membobol rumah milik Debby di Palem Ganda Asri Kel. Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, pada malam takbiran, 30 Maret lalu.


Tidak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk memburu tersangka. Setelah pemilik rumah melaporkan kejadian pencurian itu pada 2 April, Polisi bergerak untuk menangkap pelaku yang ternyata diketahui bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.

Kapolsek Cinere AKP Pesta Hasiholan Siahaan mengatakan, barang yang berhasil dicuri tersangka ialah, satu unit laptop, kamera, telepon genggam, serta uang tunai dengan total kerugian puluhan juta rupiah.

’’Korban sedang mudik ke kampung halaman dan ketika pulang pada 2 April mendapati sejumlah barang berharga telah hilang. Kemudian, korban membuat laporan ke Polsek Cinere,’’ papar kapolsek saat konferensi pers Senin (7/4).

Dari keterangan tersangka, dia telah mengamati sejumlah rumah di sekitar lokasi dan melancarkan aksinya seorang diri dengan cara memanfaatkan rumah kosong di sebelah rumah korban. ’’Tersangka naik ke rumah kosong yang ada di sebelah rumah korban dan masuk ke kamar korban,’’ terang Pesta.

Setelah berhasil menggasak barang berharga milik korban, tersangka kemudian kembali ke rumah kontrakannya. Satu unit handphone berhasil dia jual seharga Rp 200 ribu dan sisa barang lainnya disimpan tersangka. ’’Kami sedang memburu teman korban yang menadah barang curian tersebut,’’ jelas dia.

Anggota kepolisian berhasil mengidentifikasi tersangka dan menangkapnya beserta barang bukti milik korban yang belum sempat dijual. ’’Tersangka tidak dapat mengelak ketika kami menemukan barang-barang milik korban,’’ kata dia.

Lebih lanjut, kata dia, penyelidikan yang dilakukan juga berhasil mendapati bukti tersangka melakukan pencurian di rumah lainnya pada hari yang sama. Atas perbuatannya, MSA terancam kurungan di atas lima tahun penjara, karena dijerat pasal 363 tentang pencurian.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia