Belum Kantongi IMB, Satpol PP Kota Depok Stop Pembangunan Perumahan

JawaPos.com – Proyek pembangunan dua kompleks perumahan di wilayah Kecamatan Pancoran Mas dan Cipayung, yakni Perumahan Pangeran Residence, resmi dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok. Tindakan ini diambil karena pihak pengembang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kini dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan teguran langsung kepada pengembang agar menghentikan seluruh kegiatan pembangunan hingga proses perizinan dilengkapi.
’’Kami sudah bertemu dan saat ini pembangunannya sudah dihentikan,’’ ujar Dede.
Dede menegaskan, tindakan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 30 Ayat 2 yang mengatur tentang kewajiban setiap orang menggunakan bangunan sesuai dengan izin yang dimiliki.
Dede juga menyampaikan bahwa pengembang telah diarahkan untuk segera mengurus perizinan yang diperlukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.
’’Sudah kami sampaikan dan arahkan untuk mengurus perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),’’ imbuhnya.
Dalam penertiban ini, Dede turut didampingi oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, R Agus Mohamad, serta perwakilan dari sejumlah instansi teknis terkait.
Satpol PP mengingatkan seluruh pengembang dan pelaku usaha properti agar mematuhi aturan perizinan sebelum melakukan kegiatan pembangunan, guna menjaga ketertiban dan kepastian hukum di wilayah Kota Depok.




