Senin, 3 Agustus 2026
Logo

Belum Kantongi IMB, Satpol PP Kota Depok Stop Pembangunan Perumahan

Sabtu, 19 Apr 2025 | 18:23 WIB

 

Satpol PP Kota Depok menindak pembangunan perumahan di wilayah Pancoran Mas.
Satpol PP Kota Depok menindak pembangunan perumahan di wilayah Pancoran Mas.


JawaPos.com – Proyek pembangunan dua kompleks perumahan di wilayah Kecamatan Pancoran Mas dan Cipayung, yakni Perumahan Pangeran Residence, resmi dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok. Tindakan ini diambil karena pihak pengembang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kini dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan teguran langsung kepada pengembang agar menghentikan seluruh kegiatan pembangunan hingga proses perizinan dilengkapi.

’’Kami sudah bertemu dan saat ini pembangunannya sudah dihentikan,’’ ujar Dede.

Dede menegaskan, tindakan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 30 Ayat 2 yang mengatur tentang kewajiban setiap orang menggunakan bangunan sesuai dengan izin yang dimiliki.

Dede juga menyampaikan bahwa pengembang telah diarahkan untuk segera mengurus perizinan yang diperlukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.

’’Sudah kami sampaikan dan arahkan untuk mengurus perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),’’ imbuhnya.

Dalam penertiban ini, Dede turut didampingi oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, R Agus Mohamad, serta perwakilan dari sejumlah instansi teknis terkait.

Satpol PP mengingatkan seluruh pengembang dan pelaku usaha properti agar mematuhi aturan perizinan sebelum melakukan kegiatan pembangunan, guna menjaga ketertiban dan kepastian hukum di wilayah Kota Depok.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia