Optimalkan PAD Kota Tangerang, Raperda PDRD Disepakati

JawaPos.com – Pemkot Tangerang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Hal itu sebagai upaya konkret dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, perubahan Perda tersebut merupakan bentuk komitmen serta kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam mengoptimalkan tata kelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel. Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam pemungutan pajak dan retribusi, serta menggali potensi PAD secara maksimal.
’’Sehingga dapat meningkatkan kemandirian fiskal daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat,’’ katanya.
Sachrudin berharap, dengan ditetapkannya Raperda Perubahan PDRD tersebut kebijakan pajak dan retribusi dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Tanpa memberatkan wajib pajak dan retribusi maupun masyarakat umum.
’’Diharapkan melalui Raperda ini dapat terjadi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta optimalisasi dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Tangerang dan perubahan Perda ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan penerimaan daerah,’’ ucapnya.





