Selasa, 4 Agustus 2026
Logo

Optimalkan PAD Kota Tangerang, Raperda PDRD Disepakati

Jumat, 25 Apr 2025 | 00:36 WIB
Wali Kota Tangerang Sachrudin menandatangani Raperda PDRD pada rapat paripurna di gedung DPRD Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang Sachrudin menandatangani Raperda PDRD pada rapat paripurna di gedung DPRD Kota Tangerang.

JawaPos.com – Pemkot Tangerang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Hal itu sebagai upaya konkret dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memperkuat kemandirian fiskal daerah. 


Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, perubahan Perda tersebut merupakan bentuk komitmen serta kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam mengoptimalkan tata kelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel. Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam pemungutan pajak dan retribusi, serta menggali potensi PAD secara maksimal.

’’Sehingga dapat meningkatkan kemandirian fiskal daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat,’’ katanya.

Sachrudin berharap, dengan ditetapkannya Raperda Perubahan PDRD tersebut kebijakan pajak dan retribusi dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Tanpa memberatkan wajib pajak dan retribusi maupun masyarakat umum.

’’Diharapkan melalui Raperda ini dapat terjadi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta optimalisasi dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Tangerang dan perubahan Perda ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan penerimaan daerah,’’ ucapnya.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Artikel Terkait

Mudahkan ASN Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Tangerang Serahkan SK kepada 99 Calon Purnabakti

Mudahkan ASN Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Tangerang Serahkan SK kepada 99 Calon Purnabakti

Melalui layanan pensiun yang terintegrasi, Pemerintah Kota Tangerang berharap seluruh ASN dapat memasuki masa purna bakti dengan nyaman dan menjadi teladan bagi masyarakat.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia