Senin, 3 Agustus 2026
Logo

Polres Metro Depok Tangkap 7 Debt Collector, Satu Senpi Ikut Diamankan

Jumat, 16 Mei 2025 | 15:20 WIB
Polisi mengamankan debt collector di kawasan Harjamukti, Kota Depok.
Polisi mengamankan debt collector di kawasan Harjamukti, Kota Depok.

JawaPos.com – Dalam upaya memberantas aksi premanisme di wilayah hukumnya, Polres Metro Depok menggelar razia Operasi Berantas Jaya 2025. Hasilnya, tujuh orang debt collector diamankan saat petugas melakukan pemeriksaan di wilayah Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kamis (15/5).


Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso mengatakan, dari tujuh orang yang diamankan, satu kelompok yang terdiri dua orang kedapatan membawa senjata api (senpi). Seluruhnya saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

’’Ketika melakukan pemeriksaan di wilayah Kelurahan Harjamukti, ditemukan sekelompok debt collector, kemudian personel pelaksana kegiatan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan dua orang membawa sebuah pucuk senjata api,’’ jelas Bambang kepada wartawan.

Dari senjata api tersebut, ditemukan empat butir peluru tajam dan satu peluru karet. Meski belum dilakukan uji balistik, Bambang menegaskan, senjata yang ditemukan merupakan buatan pabrikan.

’’Jenis pelurunya ada empat peluru tajam dan satu karet. Senjatanya pabrikan, tapi kami belum uji apakah berfungsi atau tidak. Nanti hasil pemeriksaan lebih lanjut akan kami sampaikan,’’ ungkapnya.

Saat ditanya mengenai motif atau alasan membawa senjata api, Bambang menyebut hal tersebut masih dalam pendalaman. Dia juga menyebut bahwa tidak semua dari tujuh orang tersebut memiliki surat tugas resmi. ’’Masih kami dalami. Yang jelas dari ketujuh ini ada yang dilengkapi dengan surat tugas dan ada yang tidak,’’ katanya.

Bambang tidak memberikan keterangan lebih lanjut soal kendaraan atau indikasi keterlibatan organisasi masyarakat tertentu dalam kasus ini. Razia premanisme tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Metro Depok dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. ’’Penanganan masih kami lanjutkan untuk proses hukum selanjutnya,’’ tutup Bambang.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia