Senin, 3 Agustus 2026
Logo

Ingin Kembalikan Fungsi Lahan, Ini Camat di Kota Bekasi yang Tertibkan Bangunan Liar

Sabtu, 31 Mei 2025 | 23:10 WIB
Satpol PP Kota Bekasi melakukan penertiban di kawasan Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Satpol PP Kota Bekasi melakukan penertiban di kawasan Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

JawaPos.com – Pemerintah Kecamatan Medan Satria bersama instansi terkait menertibkan ratusan bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II. Penertiban dilakukan di sejumlah titik yang dianggap krusial, mulai dari sisi saluran dan Jalan Pangeran Jayakarta, Jalan Kalibaru Timur, sisi saluran di Kampung Pintu Air, hingga bantaran Kali Kapuk di depan Pasar Family.


Camat Medan Satria, Widi Tiawarman, mengatakan penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi lahan serta meningkatkan aspek keamanan, ketertiban, dan kenyamanan (K3) lingkungan. Selain itu, langkah ini juga dianggap penting untuk mitigasi banjir yang kerap melanda wilayah padat permukiman.

’’Kami akan lakukan koordinasi dan tindak lanjut sebagai langkah awal atas kesepakatan dan kerja sama yang sudah ditandatangani oleh wali Kota Bekasi dengan direktur PJT perihal pemanfaatan dan pengelolaan tanah PJT II di wilayah Kota Bekasi,’’ ujar Widi.

Penertiban ini tak hanya melibatkan jajaran pemerintah, namun juga mengajak serta peran aktif masyarakat. Ketua RW/RT hingga tokoh masyarakat turun tangan menjaga kondusifitas wilayah selama proses pembongkaran berlangsung. Langkah itu dianggap penting agar tak menimbulkan gesekan sosial di lapangan.

Widi menyebut, bangunan liar yang ditertibkan berjumlah sekitar 400 unit dan mayoritas berdiri di atas lahan inspeksi saluran irigasi Gempol, mulai dari kawasan Alexindo hingga perbatasan DKI Jakarta. Menurut dia, bangunan tersebut sebagian besar berupa rumah tinggal permanen dan sudah berdiri lebih dari dua dekade.

’’Bangli yang ada saat ini sudah melanggar ketentuan SIPL yang dikeluarkan oleh PJT II dan sudah banyak SIPL yang tidak berlaku lagi,’’ tegas Widi.

Pihak kecamatan juga sudah berkoordinasi dengan PJT II untuk mendata warga pemilik surat izin pemanfaatan lahan (SIPL), sekaligus memastikan keabsahan dokumen yang dimiliki. Langkah ini dianggap penting sebelum rencana lanjutan dijalankan.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia