Pemkot Tangerang Izinkan Pedagang Renovasi Sendiri Kios Pasar Anyar

JawaPos.com – Pemkot Tangerang mengizinkan para pedagang merenovasi kiosnya di Pasar Anyar setelah pedagang menerima kunci. Namun, harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum.
Asda II Pemkot Tangerang Ruta Ireng Wicaksono menyampaikan, dalam surat Kementerian PU tersampaikan, pada prinsipnya Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Banten tidak keberatan atas rencana penyesuaian tersebut selama memenuhi ketentuan tertulis dengan beberapa poin.
Seperti, tidak mengubah struktur bangunan dan tidak mengganggu sistem eksisting yang telah terpasang. ’’Dalam hal ini hanya menambahkan atau menyesuaikan dengan barang dagangan,’’ kata Ruta, Minggu (22/6).
Dia menjelaskan, fungsi ruang utama tetap dipertahankan sebagaimana perencanaan awal. Seluruh rencana penyesuaian wajib dikoordinasikan lebih dulu dengan kementerian PU, Perumda Pasar Kota Tangerang dan penyedia jasa pelaksana konstruksi untuk memastikan kesesuaian teknis.
’’Hal ini diterapkan dengan berita acara yang mencantumkan gambar sebelum dan sesudah kios di renovasi. Maka setiap perubahan itu dilakukan secara jelas dan dalam pantauan Perumda Pasar untuk disampaikan ke satuan kerja pelaksanaan prasarana strategis Banten,’’ terangnya.





