Warga Tak Mampu Dapat Bantuan Hukum Gratis, Ini Alasan Wali Kota Bekasi!

JawaPos.com – Pemerintah Kota Bekasi terus memperluas akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga dengan keterbatasan ekonomi. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, mengumumkan adanya layanan bantuan hukum gratis yang dapat dimanfaatkan oleh warga kurang mampu, bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Putih dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi.
Tri menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum yang merata. Dia menekankan, pendampingan ini bukan semata penanganan kasus, tetapi juga menjadi sarana edukasi dan peningkatan pemahaman hukum di tengah masyarakat. ’
’Pendampingan hukum ini kami tunjukkan bagi warga Kota Bekasi yang memang membutuhkan dan terkendala secara ekonomi. Ini bagian dari kehadiran negara, melalui pemerintah daerah, untuk memastikan rasa keadilan bisa dirasakan semua kalangan,’’ ujar Tri.
Layanan hukum yang ditawarkan mencakup berbagai persoalan, mulai dari pidana, perdata, hingga urusan administratif. Tak hanya menangani perkara, layanan ini juga bisa menjadi ruang konsultasi untuk mendalami isu-isu hukum yang sedang dihadapi warga.
Untuk mendapatkan layanan ini, masyarakat dapat menghubungi LBH Putih melalui akun Instagram resmi mereka di @LBHPUTIH. Nantinya, tim LBH akan melakukan verifikasi terhadap identitas warga dan kondisi sosial-ekonomi mereka sebagai syarat pendampingan.
Langkah ini sekaligus memperkuat fungsi Bagian Hukum Setda Kota Bekasi dalam menjalankan misi inklusi hukum. Pemerintah Kota Bekasi berharap, melalui kolaborasi ini, kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat semakin meningkat, serta memastikan bahwa setiap warga memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan keadilan.




