Apresiasi Pengusaha yang Minat Berinvestasi, Wakil Wali Kota Tangsel Tekankan Pentingnya Perizinan

JawaPos.com – Satpol PP Kota Tangsel menyegel proyek pembangunan showroom mobil listrik yang berada di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Namun, proyek tersebut masih berlangsung.
Kamis (17/7) lalu, penyegelan terhadap bangunan tersebut karena belum memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG). Namun, pada Senin (21/7), Satpol PP kembali melakukan penyegelan setelah mendapati pihak kontraktor masih tetap melanjutkan pekerjaan di lokasi, meski perintah penghentian sudah dikeluarkan.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengapresiasi seluruh pihak yang berminat berinvestasi di Kota Tangsel. Namun, dia menekankan bahwa setiap proses pembangunan wajib melalui prosedur perizinan yang berlaku, termasuk mengurus PBG secara lengkap.
''PBG harus dipenuhi. Siapapun juga, saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang mau berinvestasi di Kota Tangsel. Tapi tetap aturan harus dilalui, harus dipenuhi. Kalau tidak itu melanggar dan Pemkot Tangsel akan menindak tegas," kata Pilar, Selasa (22/7).
Dia menyampaikan, pemkot membuka seluas-luasnya peluang bisnis, namun dengan catatan seluruh aktivitas usaha dan pembangunan harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, investasi yang masuk diharapkan dapat memberikan dampak positif dan manfaat bagi warga serta masyarakat di Kota Tangsel. ''Yang penting prosesnya berizin. Proses pembangunan di PBG diurus, kalau sudah semua lengkap ya baru kita boleh untuk membuka atau membangun," tutur Pilar.
Sementara itu, Lurah Cipayung Dini Nurlianti mengatakan, pihaknya telah melakukan mediasi antara pihak perusahaan mobil listrik dengan warga sekitar. Melalui forum itu, diharapkan dapat menyelesaikan masalah yang ada. "Semoga dari forum ini, pihak warga dan pengusaha bisa menemukan solusi bersama. Karena ada hal-hal yang memang harus diselesaikan, kalau kita selesaikan dari awal mungkin tidak ada apa-apa,'' ungkap Dini.
Di sisi lain, Bayu, dari tim perizinan legal mobil listrik, menjelaskan, pihak pengusaha sudah memproses perizinan, namun belum selesai. Pihaknya sudah mengurus itu sejak Juni lalu. ''Mudah-mudahan di bulan ini ataupun paling lambatnya di Agustus sudah selesai,'' jelas Bayu.
Dia mengungkapkan, terkait persoalan sosialisasi pembangunan itu merupakan ranah pihak kontraktor. pihak dari mobil listrik sudah melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan kontraktor. ''Antara SOP (standar operasional prosedur) dari pihak mobil listrik dan kontraktor itu sudah ada. Sebelum itu selesai, kita jangan pernah mengecek dulu. Namun, kalau sudah terjadi konflik seperti ini, pada akhirnya kita menyelesaikannya,'' terangnya.




