Sabtu, 1 Agustus 2026
Logo

Pelaku Usaha Minta Solusi Royalti Musik, Dispar Kota Tangsel Siap Menjadi Mediator

Sabtu, 9 Ags 2025 | 21:25 WIB
Heru Sudarmanto, Kepala Dinas Pariwisata Tangsel.
Heru Sudarmanto, Kepala Dinas Pariwisata Tangsel.

JawaPos.com - Kebijakan pembayaran royalti musik menjadi sorotan para pelaku usaha hiburan di Tangerang Selatan (Tangsel), khususnya pemilik kafe dan restoran. Menyikapi hal itu, Dinas Pariwisata Kota Tangsel menyatakan siap menjadi mediator antara pelaku usaha dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).


Kepala Dinas Pariwisata Tangsel Heru Sudarmanto menyampaikan, beberapa waktu lalu, pihaknya bertemu dengan para pelaku di sektor hiburan, yakni restoran dan kafe dalam acara coffee morning. Sempat muncul sejumlah keluhan terkait aturan royalti tersebut.

''Intinya kami akan menjembatani pertemuan. Nanti kami undang LMKN untuk sosialisasi teknis pelaksanaannya seperti apa,'' kata Heru kepada Jawa Pos Jumat (8/8).

Menurut Heru, aturan soal pembayaran royalti sebenarnya sudah cukup lama diberlakukan. Namun, implementasinya belum dilakukan secara menyeluruh. Kasus Mie Gacoan di Bali beberapa waktu lalu membuat isu tersebut kembali mencuat.

Karena itu, pihaknya akan memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak untuk membahas teknis dan solusi terkait pelaksanaan aturan tersebut. "Kita juga nggak bisa serta merta langsung terapkan, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Ini barang baru bagi pelaku usaha," jelasnya.

Heru mengungkapkan, sejumlah pelaku usaha menyampaikan kekhawatiran jika harus berhenti memutar musik karena tidak mampu membayar royalti. "Kalau nggak boleh nyetel musik, suasana kafe bisa sepi. Mereka minta solusi. Sudah ada yang menyampaikan hal itu, meski belum dalam bentuk laporan resmi," ungkapnya.

Terkait laporan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Heru mengatakan hingga kini belum ada laporan formal. Namun, pihaknya berencana untuk mengadakan forum lanjutan guna menampung lebih banyak aspirasi. "Saya ingin ketemu langsung dengan LMKN. Kami ingin tahu bagaimana realisasinya di lapangan dan apakah ada kemungkinan solusi. Misalnya ada keringanan biaya royalti, seperti insentif pajak," tuturnya.

Heru berharap, ke depan bisa tercapai titik temu antara pencipta lagu sebagai pemilik hak cipta dan pelaku usaha yang memanfaatkan musik untuk operasional. Dalam pertemuan itu, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan meminta ada keringanan biaya royalti. "Di satu sisi, musisi tetap dapat haknya. Di sisi lain, usaha tetap bisa jalan. Itu yang kami upayakan," pungkasnya.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia