Jumat, 31 Juli 2026
Logo

Satu Sudah Jadi Tersangka! Dua Brimob Terlibat Penganiayaan Pegawai KLH dan Wartawan di Serang 

Senin, 25 Ags 2025 | 19:05 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto (tengah) menunjukan barang bukti.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto (tengah) menunjukan barang bukti.

JawaPos.com – Kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap pegawai Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan sejumlah wartawan saat penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, kembali memunculkan fakta baru.


Dua anggota Brimob Polda Banten yang sebelumnya terekam dalam video insiden tersebut, diketahui ikut terlibat dalam aksi penganiayaan. Keduanya diketahui berinisial Bripka T-G dan Bripka T-R, dan saat ini sudah diamankan di Polda Banten.

Kabidhumas Polda Banten Kombespol Didik Hariyanto, membenarkan hal itu. Menurutnya, Bripka TG saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Bripka TR masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

“Keberadaan dua anggota Brimob di PT Genenis merupakan bagian dari penugasan resmi atas permintaan pihak perusahaan. Tapi keterlibatan mereka ini murni spontan, tanpa ada perintah pimpinan,” jelas Didik saat konferensi pers di Mapolres Serang, Senin (25/8).

Selain dua anggota Brimob, polisi juga menetapkan lima orang tersangka lainnya yang berasal dari organisasi masyarakat (ormas) yang sehari-hari bekerja sebagai sekuriti perusahaan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi penganiayaan terhadap pegawai kementerian dan wartawan ini dilakukan oleh para pelaku lantaran mereka merasa terancam dengan penutupan tempat kerja mereka.

"Mereka merasa terancam jika perusahaan tempatnya bekerja ditutup oleh pemerintah", ungkap Didik.

Sementara itu, salah satu korban, Suhendi, yang merupakan wartawan, menegaskan bahwa dirinya melihat langsung keberadaan dua anggota Brimob saat kejadian.

Untuk itu ia berharap pihak kepolisian dalam hal ini polres Serang dan Polda Banten untuk dapat bersikap secara objektif dalam penanganan kasus ini.

“Jangan sampai hanya pelaku sipil yang dikorbankan, sementara aparat yang terlibat dibiarkan, ayo kawal terus kasus ini,” tegasnya. (wadde)

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia