Jumat, 31 Juli 2026
Logo

Pemkot Tangerang Tanggap Klain Seorang Warga yang Meminta Pembayaran Rp 17 Miliar sebagai Mediator Serah Terima Aset

Selasa, 23 Sep 2025 | 12:16 WIB

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman.
 

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menepis kabar mengenai kewajiban membayar Rp 17 miliar kepada seorang warga yang mengklaim sebagai mediator dalam proses serah terima aset antara Pemkot dan Pemkab Tangerang. Pemkot menegaskan, tidak ada dasar hukum atas klaim tersebut.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan, pengelolaan keuangan dan aset daerah wajib dijalankan secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dia menegaskan, Pemkot tidak memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pembayaran sebagaimana disebutkan.


"Segala bentuk pengeluaran keuangan daerah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme APBD, yang dibahas bersama DPRD dan diaudit oleh lembaga berwenang," terang Herman, Senin (22/9).

Dia juga mengingatkan bahwa setiap aspirasi atau klaim masyarakat tetap harus berlandaskan hukum yang berlaku. Pemkot terbuka terhadap masukan, namun tidak bisa mengakomodasi tuntutan tanpa legalitas yang jelas.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga bernama Ibnu Jandi mengklaim berperan sebagai mediator dalam proses serah terima aset antara Pemkot dan Pemkab Tangerang pada 2020, masa kepemimpinan Wali Kota Arief R. Wismansyah dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Ibnu Jandi menuntut kompensasi senilai Rp 17 miliar atas perannya tersebut.

Namun, hasil kajian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar kuat sehingga tidak menjadi kewajiban pemkot untuk membayarkan.

"Kami berharap masyarakat tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan tidak mudah terprovokasi. Mari kita fokus pada pembangunan dan pelayanan publik," imbuh Herman.

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Artikel Terkait

Mudahkan ASN Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Tangerang Serahkan SK kepada 99 Calon Purnabakti

Mudahkan ASN Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Tangerang Serahkan SK kepada 99 Calon Purnabakti

Melalui layanan pensiun yang terintegrasi, Pemerintah Kota Tangerang berharap seluruh ASN dapat memasuki masa purna bakti dengan nyaman dan menjadi teladan bagi masyarakat.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia