Jumat, 31 Juli 2026
Logo

Tahun Ini, 11 ASN di Tangsel Diberhentikan karena Bolos Kerja

Kamis, 2 Okt 2025 | 12:38 WIB
853 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024 di Aula Geung G, PKN-STAN, Kecamatan Pondok Aren, Selasa (30/9).
853 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024 di Aula Geung G, PKN-STAN, Kecamatan Pondok Aren, Selasa (30/9).
JawaPos.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengambil sikap tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar disiplin kerja. Tahun ini, sebanyak 11 ASN diberhentikan karena bolos kerja.
 
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, usai melantik 853 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024 di Aula Geung G, PKN-STAN, Kecamatan Pondok Aren, Selasa (30/9/2025).
"Dia ASN, ada yang absen lebih dari 10 hari tanpa keterangan. Bahkan ada yang satu tahun bolos, masa saya biarkan? Yang begitu saya pecat. Status mereka PNS, tapi apapun latar belakang atau alasannya tetap sudah melanggar aturan," tegas Benyamin.
 
Benyamin menyampaikan, 11 ASN yang diberhentikan tersebut berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkot Tangsel. Meski jumlahnya tidak banyak, dia menilai tindakan tersebut sebagai peringatan serius bagi pegawai lain.
"Jangan main-main. Saya tegakkan aturan. Kalau ada yang melanggar, laporkan ke saya. Akan saya tindak," katanya.
 
 
Selain pemberhentian, Benyamin juga mengungkapkan bahwa ada ASN maupun PPPK yang mengundurkan diri secara resmi dengan alasan pribadi, seperti mengikuti suami, mengurus rumah tangga, atau pensiun dini. Dia menegaskan, bila ada pegawainya yang tidak ingin bekerja lebih baik mengundurkan diri secara resmi dan jika ada yang melanggar aturan maka akan diberhentikan.
 
"Kalau memang sudah tidak mau, lebih baik mengundurkan diri. Ada yang secara sukarela ajukan berhenti, ya saya tanda tangani," tambahnya.
 
Benyamin berharap 853 PPPK yang baru dilantik dari berbagai kelompok, seperti tenaga teknis di dinas, kecamatan, kelurahan, tenaga guru, dan tenaga kesehatan, dapat bekerja profesional dan disiplin. Dengan demikian maka pelayanan publik di Tangsel bisa maksimal.
 
"Harapan saya mereka bekerja optimal. Menjadi ASN yang profesional. Mereka sudah diikat dengan sumpah dan perjanjian kerja, tentu ada sanksi apabila melanggar," tuturnya. 
 
Jumlah PPPK di Tangsel terus bertambah. Jika digabung dengan tahap pertama, sekitar 7.600 tenaga kerja sukarela di Tangsel kini resmi berstatus PPPK.
 
 

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia