Jumat, 31 Juli 2026
Logo

Gelar Razia, Satpol PP Kota Tangsel Sita 478 Botol Miras

Kamis, 23 Okt 2025 | 23:43 WIB

 

Ratusan botol miras diamankan dalam razia yang digelar pada 21-22 Oktober 2025.
Ratusan botol miras diamankan dalam razia yang digelar pada 21-22 Oktober 2025.


JawaPos.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah titik. Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa malam hingga Rabu dini hari (21-22 Oktober 2025) itu, petugas berhasil mengamankan ratusan botol dan kaleng miras dari berbagai jenis dan merek di wilayah Ciputat Timur, Ciputat, dan Pamulang.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al-Fahri mengungkapkan, total ada 478 botol dan 16 kaleng miras yang berhasil disita dari empat lokasi berbeda. Dari titik pertama ditemukan 246 botol dan 16 kaleng, titik kedua 68 botol, titik ketiga enam botol intisari dan satu botol Api Hijau, serta titik keempat sebanyak 157 botol.

"Petugas menyasar tiga toko jamu dan satu tempat hiburan malam, yaitu Karaoke Exel. Razia dilakukan mulai pukul 20.00 hingga 01.30 dini hari," kata Muksin, kemarin (22/10).

Muksin menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Pelanggar diancam kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. 


Seluruh barang bukti hasil razia saat ini diamankan di kantor Satpol PP Kota Tangsel. Para pelanggar dijadwalkan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 23 Oktober 2025.

"Sidang ini untuk memberikan efek jera agar para pelaku tidak mengulangi perbuatannya," tegas Muksin.


Menurutnya, masih maraknya peredaran miras di Tangsel disebabkan oleh faktor ekonomi dan lemahnya kesadaran hukum para pelaku usaha. Banyak penjual yang tetap berani mengedarkan miras karena tergiur keuntungannya.


"Padahal, miras ini berdampak buruk terhadap ketertiban dan sering kali menjadi pemicu tindak kriminal," tambahnya.


Dia menambahkan, ratusan botol miras tersebut nantinya akan dimusnahkan oleh Satpol PP pada momen khusus bersama unsur Forkopimda Tangsel. "Pemusnahan dilakukan sebagai bukti keseriusan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran minuman keras di wilayah kami," tuturnya.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia