Kamis, 30 Juli 2026
Logo

Gaji Pegawai Pemkot Tangsel Akan Ditunda Dua Bulan, Ini Penyebabnya!

Jumat, 31 Okt 2025 | 11:34 WIB

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie membahas alasan penundaan gaji pegawai.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie membahas alasan penundaan gaji pegawai.


JawaPos.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menunda pembayaran gaji pegawai selama dua bulan pada tahun depan. Kebijakan itu diambil sebagai langkah efisiensi dan upaya menjaga keseimbangan keuangan daerah akibat kebijakan pemerintah pusat yang memangkas dana transfer ke daerah (TKD).


Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan, pemerintah pusat mengoreksi dana perimbangan untuk Kota Tangsel sebesar Rp 510 miliar. Kondisi tersebut memaksa pemerintah kota melakukan penyesuaian terhadap rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 yang sudah disusun bersama Badan Anggaran DPRD.

"Saya harus koreksi lagi, antara lain itu gaji pegawai ditunda selama 2 bulan dan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) saya kurangi 6 persen, untuk menyeimbangkan pendapatan dengan belanja," kata Benyamin, kemarin (30/10).

Meski belum menyebut secara pasti bulan mana yang akan terdampak, Benyamin menegaskan penundaan gaji tersebut akan diatur secara teknis oleh jajarannya. Selain itu, sejumlah pos belanja hibah juga akan dipangkas, termasuk bantuan keuangan untuk KONI, LPTQ, hingga Baznas.

Benyamin menegaskan, langkah penghematan dilakukan agar APBD tetap seimbang tanpa harus menaikkan pajak daerah. "Pajak enggak saya naikkan. PBB juga tidak. Saya tidak mau membebani masyarakat. Karena itu, saya harus mengurangi belanja," terangnya.

Selain gaji dan hibah, efisiensi juga diberlakukan pada kegiatan pemerintahan. Rapat-rapat yang biasa digelar di hotel akan dipindahkan ke gedung milik pemerintah. Fasilitas konsumsi juga akan dihapus untuk rapat singkat.

"Belanja iklan juga saya efisienkan. Tidak mungkin saya melakukan kegiatan pemerintahan yang sumber anggarannya dan kegiatannya tidak ada di APBD, tidak boleh, melanggar hukum itu," tambahnya.

Menurut Benyamin, kebijakan ini mungkin tidak populer di kalangan pegawai, namun merupakan keputusan sulit yang harus diambil demi menjaga kesehatan fiskal daerah. "Saya harus mengambil kebijakan ekstrem, mungkin tidak disukai orang, tapi saya harus menyeimbangkan APBD Kota Tangsel," pungkasnya.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia