Jumat, 24 Juli 2026
Logo

Satpol PP Kota Depok Bongkar Puluhan Bangunan Liar Milik PKL

Kamis, 4 Des 2025 | 22:01 WIB
Petugas Satpol PP Kota Depok membongkar bangunan liar di kawasan Limo.
Petugas Satpol PP Kota Depok membongkar bangunan liar di kawasan Limo.

JawaPos.com — Operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar (bangli) yang dilakukan Pemerintah Kota Depok kembali berlanjut. Kali ini, wilayah Kecamatan Pancoran Mas (Panmas) dan Kecamatan Limo menjadi titik sasaran pembongkaran yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (4/12). 


Puluhan bangunan semi permanen milik PKL yang berdiri di atas aliran Kali Cabang Barat dibongkar petugas. Penertiban menyasar sejumlah ruas jalan padat aktivitas, mulai dari Jalan Pramuka Raya, Jalan Grogol Raya, hingga Jalan Krukut Raya yang masuk dalam wilayah Panmas dan Limo.

Untuk mendukung kelancaran proses penindakan, Satpol PP mengerahkan puluhan personel gabungan dari berbagai instansi. Selain Satpol PP, turut terlibat unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, TNI, Polri, serta satu unit alat berat ekskavator.

Kabid Trantibum Pamwal Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Mohammad, menyampaikan, jumlah bangunan dan lapak yang ditertibkan cukup signifikan.

“Total lebih dari 80 bangunan liar dan PKL kita tertibkan hari ini, termasuk reklame yang melanggar pemasangan karena tidak pada tempatnya,” jelasnya.

Dia menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 28 tentang tertib usaha dan Pasal 30 tentang tertib bangunan. Operasi ini juga merujuk pada Keputusan Wali Kota Depok Nomor 821.27/209/Kpts/SatpolPP/Huk/2025 tentang Tim Operasi Penertiban Terpadu.

Dari hasil pantauan di lapangan, proses pembongkaran berlangsung tertib. Para pemilik bangunan terlihat menyaksikan jalannya penertiban tanpa adanya aksi perlawanan.

Agus menambahkan, seluruh tahapan penertiban telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku. Sebelum dilakukan pembongkaran, para pemilik bangunan telah menerima surat peringatan secara bertahap. ’’Alhamdulillah berjalan kondusif berkat sosialisasi yang sudah kita lakukan bersama kecamatan, kelurahan, RT, dan RW,” ungkapnya.

Dia juga menegaskan bahwa pengawasan pascapenertiban akan terus dilakukan agar lokasi yang sudah dibersihkan tidak kembali ditempati secara ilegal. ’’Nanti setelah penertiban, kita akan patroli dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk melihat potensi pemanfaatan lokasi yang sudah ditertibkan ini,” tandasnya.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Artikel Terkait

Kawasan Pasar Tanah Abang Bebas PKL, Aparat Satpol PP Bongkar Lapak Pedagang di Trotoar

Kawasan Pasar Tanah Abang Bebas PKL, Aparat Satpol PP Bongkar Lapak Pedagang di Trotoar

Petugas gabungan kembali menertibkan sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Pasar Tanah Abang yang nekat memakan trotoar.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia