Jumat, 31 Juli 2026
Logo

Pengadilan Negeri Bekasi Gelar Sidang Perlawanan Perkara Tanah, Kuasa Hukum Y Husein Ibrahim Keberatan Ada Pihak Intervensi

Kamis, 22 Jan 2026 | 19:58 WIB
Husein Ibrahim didampingi kuasa hukum memberikan keterangan pers di PN Bekasi.
Husein Ibrahim didampingi kuasa hukum memberikan keterangan pers di PN Bekasi.

JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menggelar sidang perlawanan perkara tanah, Kamis (22/1). Dalam sidang tersebut sempat diwarnai perdebatan. Husein Ibrahim selaku pemenang dalam perkara atas tanah yang beralamat di Kampung Rawa Bambu RT.005/ RW.01, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Bekasi Barat yang sekarang dikenal sebagai Kecamatan Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat. KE beragam adanya pelawan yang mengajukan perlawanan di Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara No 581/PDT.BTH/2025/PN.Bks.


"Kami tegas menolak adanya pihak intervensi dalam perlawanan di PN Bekasi, karena tidak memiliki legal standing dalam perkara ini, dia bukan ahli waris apabila tujuannya hendak mengklaim tanah yang sudah dibeli dari Tan Eli, sehingga keterangan waris yang kami curigai tidak tepat, sehingga tidak dapat memgklaim kepemilikan tanah,” kata C Suhadi SH MH dari Kantor Hukum SES, sebagai kuasa hukum Y Husein Ibrahim, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Kamis (22/1).

Perkara tanah ini sudah selesai karena adanya putusan perkara di atas yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht). "Jadi kalau sudah ada 2 perkara yang incracht yang kami menangkan tapi masih ada lagi upaya perlawanan, ini kapan ada kepastian hukum, ga akan selesai-selesai ini," papar Suhadi.

Apalagi, imbuhnya, pihak intervensi yang tidak jelas legal standingnya tiba-tiba muncul dalam upaya perlawanan. "Harusnya pihak Intervensi masuknya dalam pokok perkara, bukan ujug ujug diperlawanan sehingga patut dicurigai ini semacam cara agar perkara yang sudah inkrah tidak dapat dijalankan, kalau benar tragis namanya," sesalnya.

Untuk itu, Suhadi minta majelis hakim mempertimbangkan masukan yang ia sampaikan dalam sidang perlawanan tadi. "Harusnya karena perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap, PN Bekasi segera lakukan eksekusi untuk menjalankan amar putusan aquo," ujar Suhadi.

Padahal pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan eksekusi perkara tersebut minggu lalu."Tapi sampai sekarang surat kami tidak dibalas, padahal sudah seminggu. Ini berarti ketua PN Bekasi tidak menjalankan perintah Putusan yang sudah incracht, karenanya sy minta MA segera menegur Ketua PN Bekasi agar menjalankan putusan perkara tersebut," pintanya.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, pihaknya juga telah memohonkan Pelaksanaan Konstatering pada tanggal 1 Oktober 2025 dan melakukan Pelaksanaan Konstatering tersebut pada tanggal 15 Oktober 2025 sebagaimana Surat Penetapan Konstatering tanggal 9 Oktober 2025.

Karenanya secara hukum dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, Klien SES telah memenuhi seluruh syarat-syarat pelaksanaan eksekusi dan karenanya pada 14 November 2025 Ketua Pengadilan Negeri Bekasi telah mengeluarkan Penetapan Eksekusi sebagaimana Penetapan Nomor : 46/Pdt.Eks/2025/PN. Bks Jo. Nomor : 401/Pdt.G/2009/PN. Bks Jo. Nomor : 410/Pdt/2011/PT.Bdg Jo. Nomor 2867 K/Pdt/2012 Jo. 40 PK/Pdt/2019 Jo. Nomor 17/Pdt/G/2024/PN Bks Jo. Nomor  647/Pdt/2024/PT Bdg Jo. Nomor 2322 K/Pdt/2025 tentang Penetapan Eksekusi, tertanggal 14 November 2025.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Artikel Terkait

Komisi-Komisi DPRD Kota Bekasi Bergerak Masif Lakukan Uji Petik dan Tinjauan Lapangan untuk Tindak Lanjut LKPJ 2025

Komisi-Komisi DPRD Kota Bekasi Bergerak Masif Lakukan Uji Petik dan Tinjauan Lapangan untuk Tindak Lanjut LKPJ 2025

Pasca penandatanganan Keputusan DPRD tentang penugasan pembahasan LKPJ Wali Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025 pada Sidang Paripurna 31 Maret lalu, jajaran Komisi 1, 2, 3, dan 4 DPRD Bekasi langsung bergerak cepat.

MRT Jakarta Tembus Bekasi, Mulai Dibangun 2026 Lengkapi Kehadiran LRT Jabodebek

MRT Jakarta Tembus Bekasi, Mulai Dibangun 2026 Lengkapi Kehadiran LRT Jabodebek

Rencana besar perluasan jaringan MRT Jakarta hingga ke Bekasi kembali berlanjut. Proyek ini juga merupakan bagian dari pengembangan MRT lintas Timur – Barat yang akan menghubungkan Jakarta dengan kota-kota penyangga.

Peringatan HUT ke-29 Kota Bekasi: Sinergi Eksekutif dan Legislatif Mewujudkan Kota yang "Semakin Keren dan Nyaman"

Peringatan HUT ke-29 Kota Bekasi: Sinergi Eksekutif dan Legislatif Mewujudkan Kota yang "Semakin Keren dan Nyaman"

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-29 Kota Bekasi Tahun 2026.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia