Kamis, 30 Juli 2026
Logo

Bebas Kasus Perburuhan di Forum Internasional dalam 2 Tahun, Menaker: Bukti Dialog Sosial di Indonesia Terwujud

Rabu, 10 Jun 2026 | 14:40 WIB
Menaker Yassierli (tengah) saat  silaturahmi bersama Delegasi Tripartit Indonesia di sela-sela ILC ke-114, Jenewa, Selasa (9/6/2026). (Istimewa).
Menaker Yassierli (tengah) saat silaturahmi bersama Delegasi Tripartit Indonesia di sela-sela ILC ke-114, Jenewa, Selasa (9/6/2026). (Istimewa).

JawaPos.com — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa Indonesia mencatat capaian positif di forum ketenagakerjaan internasional. Selama dua tahun berturut-turut, Indonesia tidak tercantum dalam daftar kasus, baik long list maupun short list of country cases, pada Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC).

Menaker mengatakan, capaian tersebut menjadi bukti komitmen Indonesia dalam memenuhi standar ketenagakerjaan internasional, sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis dan konstruktif. Menurutnya, hal ini tidak lepas dari kerja bersama pemerintah, pekerja/buruh, dan pengusaha dalam membangun dialog sosial.

“Capaian ini mencerminkan dialog sosial di Indonesia terwujud serta terpeliharanya hubungan industrial yang harmonis dan konstruktif di antara para pemangku kepentingan ketenagakerjaan,” kata Menaker Yassierli dalam silaturahmi bersama Delegasi Tripartit Indonesia di sela-sela ILC ke-114, Jenewa, Selasa (9/6/2026).

Menaker menyampaikan, capaian ini penting bagi masyarakat karena hubungan industrial yang kondusif berdampak langsung pada dunia kerja sehari-hari. Ketika pekerja, pengusaha, dan pemerintah memiliki ruang dialog yang sehat, persoalan ketenagakerjaan dapat dibahas lebih terbuka, penyelesaian masalah kerja memiliki saluran yang jelas, dan keberlangsungan usaha dapat tetap terjaga.

Dalam pertemuan tersebut, Menaker juga menekankan pentingnya soliditas Delegasi Tripartit Indonesia pada ILC ke-114.

Menurut Menaker, komposisi perwakilan dari pekerja, pengusaha, dan pemerintah menunjukkan bahwa Indonesia menempatkan dialog sosial sebagai bagian penting dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan. Kebijakan yang menyangkut pekerja dan dunia usaha, kata Menaker, perlu dibangun melalui keterlibatan para pihak agar lebih adil, realistis, dan dapat dilaksanakan.

“Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat semangat kemitraan tripartit Indonesia, sekaligus memperteguh komitmen kita dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan,” ujar Menaker.

Menaker juga menyampaikan apresiasi kepada unsur pekerja/buruh dan pengusaha atas kontribusi aktif dalam menjaga kondusivitas hubungan industrial nasional, termasuk dalam pelaksanaan May Day 2026 yang berlangsung aman dan tertib.

Menaker menilai, soliditas tripartit semakin penting di tengah perubahan dunia kerja global. Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), ekonomi platform, transisi hijau, dan perubahan demografi menghadirkan tantangan baru bagi pelindungan pekerja, penciptaan pekerjaan layak, serta keberlangsungan usaha.

Karena itu, Indonesia memandang transformasi dunia kerja perlu dikelola secara inklusif melalui penguatan dialog sosial, peningkatan keterampilan tenaga kerja, perluasan perlindungan sosial, serta penerapan standar ketenagakerjaan yang adaptif dan selaras dengan norma internasional.

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia