Pengedar Sabu Sepatan Sembunyikan 8,22 Gram di Plafon, Dikendalikan Dari Lapas

JawaPos.com - Upaya AS alias E, 26, menyembunyikan narkotika jenis sabu-sabu di plafon kamar mandi rumahnya berakhir sia-sia.
Jajaran Polsek Sepatan membongkar siasat tersebut dan menyita 8,22 gram sabu siap edar di Kampung Baru Tarikolot, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Pengungkapan kasus peredaran narkotika ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi terlarang di lingkungan permukiman mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Sepatan yang dipimpin Kapolsek Sepatan AKP Fahyani bersama Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi langsung bergerak menuju lokasi.
Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri persis sesuai laporan masyarakat.
Setelah diamankan dan diinterogasi secara intensif, pelaku akhirnya mengakui masih menyimpan barang bukti di dalam rumahnya.
Petugas kemudian menyisir area bangunan dan mencurigai bagian atap kamar mandi.
Di atas plafon tersebut, polisi menemukan kantong plastik kresek hitam yang berisi lima paket plastik klip kristal putih diduga sabu dengan total berat bruto 8,22 gram.
Selain paket sabu, polisi menyita uang tunai Rp 400 ribu yang diduga kuat sebagai uang hasil penjualan, serta satu unit ponsel yang dipakai untuk menyusun transaksi.
Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku berinisial AS mengungkapkan bahwa paket yang disita merupakan sisa dari barang yang sudah sebagian diperjualbelikan.





