Selasa, 4 Agustus 2026
Logo

BPR Kota Bandung Rugi Rp70 Miliar, DPRD Soroti Rencana Tambahan Modal

Selasa, 4 Ags 2026 | 11:28 WIB
Anggota Panitia Khusus (Pansus) 18 DPRD Kota Bandung Erick Darmadjaya. (Istimewa).
Anggota Panitia Khusus (Pansus) 18 DPRD Kota Bandung Erick Darmadjaya. (Istimewa).

JawaPos.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung masih bergulir di DPRD Kota Bandung. Namun, pembahasan itu dibayangi kondisi keuangan BPR Kota Bandung yang terus merugi.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) 18 DPRD Kota Bandung Erick Darmadjaya menegaskan, perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat tidak bisa dipisahkan dari persoalan fundamental yang tengah dihadapi perusahaan daerah tersebut.

Menurut dia, kerugian BPR Kota Bandung terus membengkak hingga mencapai sekitar Rp70 miliar.

"Kerugian sebesar Rp70 miliar itu bukan angka kecil. Itu bukan uang milik pengelola, tetapi uang masyarakat Kota Bandung yang harus dipertanggungjawabkan," ujar Erick.

Dia menjelaskan, pada awalnya penyusunan raperda hanya bertujuan menyesuaikan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Karena BPR Kota Bandung merupakan badan usaha milik daerah, perubahan tersebut harus mendapat persetujuan melalui mekanisme pembahasan di DPRD.

Namun, dalam perkembangannya, raperda tidak hanya mengatur perubahan nama, tetapi juga memuat ketentuan mengenai penambahan modal.

Menurut Erick, poin itu harus dikaji secara cermat. Berdasarkan hasil studi banding Pansus 18, tambahan modal di sejumlah BPR daerah diberikan kepada lembaga yang memiliki kondisi keuangan sehat.

Grafis rencana tambahan modal BPR Kota Bandung.
Grafis rencana tambahan modal BPR Kota Bandung.

"Kalau hasil studi banding, BPR yang mendapatkan tambahan modal itu umumnya dalam kondisi sehat. Sementara BPR Kota Bandung saat ini justru dalam kondisi yang sangat berat dan terus merugi," katanya.

Hingga kini, Pansus 18 baru menyelesaikan rapat pembahasan ketiga. Erick menilai berbagai temuan dan catatan dari OJK harus menjadi pertimbangan utama sebelum memutuskan arah kebijakan terhadap BPR Kota Bandung.

Dia mengingatkan, sejumlah BPR di daerah lain yang mengalami masalah serius bahkan berakhir dengan likuidasi. Salah satu contohnya adalah BPR di Kota Cirebon yang akhirnya ditutup setelah mengalami persoalan berkepanjangan.
Karena itu, menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membenahi persoalan internal perusahaan sebelum membahas tambahan penyertaan modal.

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Artikel Terkait

Komisi II DPRD Kota Bandung Gelar Rapat Terbuka dengan Tiga Dinas, Bahas Sinkronisasi Program hingga Perhatian pada Seni Teater

Komisi II DPRD Kota Bandung Gelar Rapat Terbuka dengan Tiga Dinas, Bahas Sinkronisasi Program hingga Perhatian pada Seni Teater

Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat terbuka bersama sejumlah dinas mitra, yakni Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

Pimpinan DPRD Kota Bandung Soroti Tempat Hiburan Masih Beroperasi dan Penjualan Miras Marak saat Bulan Suci Ramadhan

Pimpinan DPRD Kota Bandung Soroti Tempat Hiburan Masih Beroperasi dan Penjualan Miras Marak saat Bulan Suci Ramadhan

Pimpinan DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya bersama perwakilan organisasi masyarakat (ormas) Islam menyoroti masih adanya tempat hiburan yang beroperasi selama bulan suci Ramadan.

Penggunaan Dokumen Ganda Dinilai Hambat Smart City dan Tambah Timbulan Sampah

Penggunaan Dokumen Ganda Dinilai Hambat Smart City dan Tambah Timbulan Sampah

Digitalisasi administrasi harus dijalankan secara utuh, bukan hanya memindahkan dokumen ke format elektronik tetapi tetap mempertahankan budaya cetak yang berlebihan.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia