JawaPos.com – Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah didampingi sejumlah Forkopimda beserta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait Minyakita di Pasar Sukatani, Depok.
Sidak ini dilaksanakan sebagai respons terhadap keresahan masyarakat dan polemik terkait minyak goreng subsidi pemerintah yang banyak ditemukan dengan ukuran atau takaran di bawah 1 liter, yang seharusnya sesuai dengan ketentuan.
Chandra Rahmansyah menjelaskan dalam sidak tersebut, pihaknya juga melibatkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi untuk melakukan pengukuran langsung. ’’Kemudian kami beli beberapa sampel minyak kita di sini dari pedagang. Ternyata kami menemukan ada 2 minyak kita dari 2 produsen yang berbeda yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada,’’ ungkapnya.
Salah satu temuan adalah minyak goreng yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 terkait meteorologi, yang mengharuskan ukuran atau volume dicantumkan. Setelah dilakukan pengukuran, ditemukan bahwa salah satu merek minyak memiliki volume hanya 700 ml, sementara yang lainnya 800 ml, yang berarti keduanya tidak mencapai 1 liter.
Temuan lain adalah minyak goreng yang dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET), yaitu antara Rp18.000 hingga Rp19.000, padahal HET yang ditetapkan adalah Rp15.700. ’’Ini juga menjadi perhatian serius dari kami, untuk mungkin mulai hari ini kami akan melakukan operasi pasar berkoordinasi dengan kepala UPT-UPT pasar yang ada untuk memastikan harga minyak goreng ini dijual sesuai dengan HET,’’ tegasnya.
Menanggapi hal itu, Chandra meminta semua barang-barang yang tidak sesuai langsung diamankan oleh tim dari Polres Metro Depok. Selain itu, ada juga minyak goreng kemasan yang tidak bermasalah dan sudah sesuai dengan ukuran yang tertera.
’’Saya minta ditarik yang botolan semua. Nanti seluruh pasar di Depok itu diinstruksikan untuk menarik minyak goreng botolan dari produksi PT tersebut, karena merugikan konsumen,’’ jelas dia.
Dia juga menjelaskan bahwa penarikan ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan teknis yang matang, mengingat pedagang pengecer sudah membeli dari distributor. Kepala Dinas Perdagangan, Pak Dudi, akan memikirkan langkah-langkah teknis terkait hal ini. Terkait dengan cara membedakan minyak goreng yang sesuai dan tidak sesuai, Wakil Wali Kota Depok menjelaskan, masyarakat dapat melihat apakah terdapat barcode dan ukuran volume yang tertera di kemasan.
’’Cara paling gampang membedakannya adalah pertama cek izin BPOM-nya, kedua lihat ada nggak volumenya tertera di kemasannya,’’ katanya.
Dengan adanya temuan ini, Pemkot Depok bersama pihak kepolisian berkomitmen untuk memastikan agar hak konsumen terlindungi, dan tidak ada lagi produk yang merugikan masyarakat.
Editor : Arief Indra Dwisetyadi