JawaPos.com – Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka yang diduga menjadi pelaku dalam insiden kericuhan yang terjadi di kawasan Pondok Rangon, pada Jumat sore (17/4). Peristiwa tersebut terjadi setelah tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok menjemput paksa seorang tersangka yang terlibat dalam dua perkara pidana.
Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, mengungkapkan, upaya penjemputan telah dilakukan sesuai prosedur berdasar surat perintah membawa tersangka yang diduga terlibat dalam kasus perusakan serta kepemilikan senjata api ilegal.
’’Setelah tersangka diamankan dan dimasukkan ke dalam salah satu mobil, tim segera meninggalkan lokasi. Namun sekelompok massa mencoba menghadang dengan menutup portal jalan,’’ terang Bambang.
Aksi penolakan dari kelompok massa yang berusaha menghalangi aparat berujung pada tindakan anarkistis. Tiga dari empat kendaraan operasional yang digunakan dalam operasi tersebut sempat terjebak, dan salah satunya menjadi sasaran pembakaran oleh oknum tidak dikenal.
Meski situasi sempat memanas, satu tersangka tersebut berhasil dibawa dengan aman dan tiba di Markas Polres Metro Depok pada pukul 02.00. ’’Tidak ada korban luka maupun jiwa dalam kejadian ini,’’ papar dia.
Polisi bergerak cepat menyisir lokasi dan mengamankan dua orang yang diduga memprovokasi kerumunan hingga memicu aksi kekerasan. ’’Saat ini, keduanya tengah diperiksa intensif untuk mendalami motif dan keterlibatannya,’’ sebut dia.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok Kombespol Abdul Waras mengatakan, saat ini kedua tersangka perusakan kendaraan dinas polisi juga telah diamankan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya,’’ Ditahan di Polda ya,’’ papar dia.
Editor : Arief Indra Dwisetyadi