Integrasi Data Perpajakan dan Pertanahan di Tangsel jadi Rujukan 58 Daerah

Syahrul Yunizar • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 20:12 WIB
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. (Pemkot Tangsel)
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. (Pemkot Tangsel)

JawaPos.com – Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) kini menjadi rujukan sejumlah daerah di Indonesia dalam hal Inovasi Integrasi data perpajakan dan pertanahan.

Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak atau SISGITA yang dikembangkan Pemkot Tangsel menarik atensi 58 pemda di Indonesia untuk mereplikasi.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, SISGITA memungkinkan pengelolaan data perpajakan dan pertanahan lebih terintegrasi dan berbasis spasial.

Sistem ini Juga mendukung pemutakhiran serta validasi data setiap objek pajak yang ada di wilayah Kota Tangsel.

Baca Juga: LPDB Koperasi Hadir di Borobudur Expo 2026, Menkop Dorong Koperasi Manfaatkan Dana Bergulir

Menurut Benyamin, pihaknya sangat terbuka untuk membagikan sistem itu kepada pemda lainnya. Agar tata kelola pemerintahan di daerah berbasis data semakin kuat.

”Replikasi ini bukan hanya soal aplikasi, tetapi juga transfer pengetahuan, data, dan sumber daya manusia agar daerah lain dapat turut merasakan manfaat sistem yang lebih transparan, akurat, dan efisien,” kata dia, Sabtu (19/9).

Benyamin menjelaskan, pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan pajak dan pertanahan menjadi bagian penting pelayanan publik.

Inovasi tersebut menjadi instrumen vital untuk meningkatkan kualitas data sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.

Dengan sistem berbasis GIS, pemerintah bisa memetakan objek pajak, memutakhirkan data, serta mengidentifikasi potensi penerimaan secara lebih sistematis.

Baca Juga: Tokio Marine Life Gaet Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Peduli Pilah Sampah Lewat JejakBumi.id

Selain itu, integrasi data juga membantu mereduksi potensi duplikasi dan ketidaksesuaian data.

Pengembangan sistem tersebut juga terkait dengan integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2.

Sehingga integrasi tersebut akan menghubungkan data bidang tanah, perizinan, dan perpajakan. Hasilnya pengelolaan data lebih terpadu.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangsel Seto Apriyadi menjelaskan bahwa integrasi data NIB dan NOP memang dapat menjadi pembelajaran bagi daerah lain.

Kolaborasi antara pemerintah daerah dan kantor pertanahan menjadi salah satu kunci.

Baca Juga: Pesona Rana Tonjong Manggarai Timur, Danau Teratai Terbesar Kedua di Dunia

Selain mendukung akurasi dan keterpaduan data, inovasi tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Integrasi itu juga perlu dilakukan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

”Inovasi yang dikembangkan di Tangsel tidak berhenti pada penerapan di daerah sendiri, tetapi dapat menjadi pengetahuan dan pengalaman yang dibagikan untuk mendukung transformasi digital pemerintahan daerah di berbagai wilayah,” imbuhnya.

 

 

 

Editor : Bayu Putra
Integrasi data SISGITA objek pajak data pertanahan pemkot tangsel