PASAR MINGGU - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita obat-obatan daftar G di warung kopi, Jagakarsa dan toko kosmetik di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Selain menyita obat-obatan, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap penjual.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih mengatakan Satresnarkoba menindaklanjuti tentang adanya pengaduan masyarakat yang mana terdapat penjualan obat daftar G dengan bebas. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud.
"Kita proses penyelidikan, kemudian di sana kita dapatkan ada dua tempat yang memang di sana ditemukan beberapa barang yang disalahgunakan. Dalam arti kata, dia menjual barang itu dalam daftar G ya, psikotropika tanpa izin. Sehingga kita amankan,'' kata Murodih, kemarin (25/9).
Dikatakan Murodih, penyidik juga telah mengamankan pemilik warkop dan toko kosmetik. Keduanya sudah dimintai keterangan sebagai saksi. "Pada saat kita datang ke TKP, di sana tidak kita temukan jual beli. Namun ada barang yang kita dapatkan. Nanti kalau memang cukup bukti kita jadikan tersangka,'' terangnya.
Sejauh ini, lanjut Murodih, penyidik telah menyita beberapa obat seperti tujuh butir Psikotropika yang mana jenis Mercy, dan lainnya. Selain obat daftar G, penyidik juga mengamankan Handphone merek Redmi warna hitam. "Jadi obat ini dijual secara bebas. Harganya bervariasi, karena beda jenis ya. Dari Rp 15 ribu, paling mahal bisa Rp 30 ribu, " ujarnya.
Murodih menuturkan, obat daftar G sangat berbahaya jika disalahgunakan dan tanpa resep dokter. Efek samping yang muncul sama halnya dengan menggunakan narkotika jika dikonsumsi berlebihan. Obat daftar G ini bekerja pada sistem susunan saraf pusat, sehingga memberikan efek halusinasi kepada setiap pemakainya.
"Obat daftar G dikonsumsi 5-10 butir untuk mendapatkan efek halusinasi dan efek rekreasi,'' tutupnya.
Editor : Arief Indra Dwisetyadi