JawaPos.com - Progres pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) hingga saat ini telah mencapai 89,59 persen dari target 101 persen yang ditetapkan untuk tahun 2025.
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Barat Firmanudin Ibrahim, mengungkapkan hal ini dalam rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyampaian Surat Imbauan Pembayaran PKB dan Belum Daftar Ulang (BDU) pada hari Selasa. Ia menekankan pentingnya peran aktif para camat dan lurah dalam memaksimalkan penyampaian berkas imbauan PKB kepada masyarakat.
"Dari target 101 persen, PKB kita baru 89,59 persen. Saya minta para camat dan lurah memaksimalkan penyampaian berkas imbauan PKB kepada masyarakat. Gunakan pendekatan wilayah seoptimal mungkin," ujarnya, kemarin (19/11).
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan penghapusan sanksi administratif PKB dan BBNKB yang berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 dapat menjadi momentum strategis untuk mencapai target pembayaran PKB. Selain itu, Firmanudin menyoroti pentingnya pemanfaatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Kota Jakarta Barat yang akan diselenggarakan pada Minggu (23/11) mendatang.
"Jangan hanya mengimbau, tapi bawa warganya. Kalau bisa 20 atau 50 warga hadir dan langsung membayar PKB di lokasi HBKB," imbuhnya.
Sementara itu, Kasuban Pendapatan Jakarta Barat, Kadar, menyampaikan bahwa beberapa jenis pajak telah melampaui target 100 persen, yaitu Pajak Penerangan Jalan Tenaga Listrik (107 persen), PBBKB (103 persen), dan PBB P2 (103 persen). Namun, ia mengakui bahwa BPHTB masih menghadapi tantangan dengan capaian 45,70 persen.
Kadar berharap kebijakan penghapusan sanksi serta kemudahan layanan, seperti mobil Samsat keliling dan pelayanan di HBKB, dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
"Dengan penghapusan sanksi dan layanan yang makin dekat dengan warga, kami berharap makin banyak wajib pajak yang memenuhi kewajibannya," tuturnya.
Sementara, Kepala UPP-PKB Jakarta Barat Carto menyebut bahwa pada tanggal 18 November 2025, pihaknya telah mendistribusikan 5.600 surat imbauan PKB ke delapan kecamatan di Jakarta Barat. Distribusi surat tersebut meliputi Cengkareng (600 surat), Grogol Petamburan (700 surat), Kalideres (500 surat), Kebon Jeruk (700 surat), Kembangan (600 surat), Palmerah (600 surat), dan Tambora (1.199 surat).
Surat-surat tersebut ditujukan kepada wajib pajak dengan potensi kendaraan bermotor yang tercatat pada masing-masing wilayah. Selain penyampaian surat, berbagai strategi lain juga dilakukan, seperti layanan mobil Samsat keliling di pusat perbelanjaan, kegiatan pintu ke pintu, serta rencana penerapan tax clearance bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Barat.
"Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Jakarta Barat, Samsat Jakarta Barat bekerja sama dengan jajaran Walikota Jakarta Barat untuk menyampaikan Surat Imbauan Belum Daftar Ulang (BDU) atas tunggakan PKB," jelas Carto.
Menurut dia, kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarlembaga untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus sebagai langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas pelayanan dan pendapatan daerah.
"Melalui distribusi surat imbauan ini, diharapkan para wajib pajak dapat segera melakukan daftar ulang kendaraan bermotornya sehingga tercipta tertib administrasi dan kontribusi nyata bagi pembangunan Jakarta," ucap Carto.
Sebagai informasi, Pemkot Jakarta Barat menargetkan pencapaian 101 persen untuk PKB dan BBNKB pada tahun 2025. Kekurangan penerimaan saat ini meliputi Rp241 miliar untuk PKB dan Rp114 miliar untuk BBNKB.
Editor : Arief Indra Dwisetyadi