Aglomerasi Metropolitan Politik Pemerintahan

Bandara Nusantara IKN Terbangun, Reforma Agraria Masih Berjalan, BBT: Bukti Kehati-Hatian Pemberian Lahan

Ilham Dwi Ridlo Wancoko • Kamis, 4 Desember 2025 | 19:27 WIB

Warga Kelurahan Gresik penerima lahan dalam program reforma agraria mengangkat sertifikat hak pakai di atas hak pengelolaan Badan Bank Tanah di kantor BBT, Penajam Paser Utara hari ini (4/12).
Warga Kelurahan Gresik penerima lahan dalam program reforma agraria mengangkat sertifikat hak pakai di atas hak pengelolaan Badan Bank Tanah di kantor BBT, Penajam Paser Utara hari ini (4/12).


JawaPos.com — Pembangunan Bandara Internasional Nusantara di Ibu Kota Negara telah tuntas. Namun, program reforma agraria yang dilakukan Badan Bank Tanah (BBT) untuk memberikan ganti lahan ke masyarakat masih berjalan.

Hingga kini ada 40 warga yang mendapatkan sertifikat lahan dari reforma agraria. Sisanya, masih ada 89 warga yang menunggu. Hal itu menunjukkan kehati-hatian BBT dalam memastikan status tanah clear and clean.

Wakil Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah Syafran Zamzami memaparkan proses panjang penyediaan lahan untuk pembangunan Bandara VVIP di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Syafran, yang sebelumnya menjabat sebagai Team Leader Project di wilayah tersebut, menjelaskan bahwa tugas penyediaan lahan diberikan kepada Badan Bank Tanah melalui Perpres Nomor 31 Tahun 2023.

"Ketika Perpres terbit pada Mei 2023, lahan yang ditetapkan sebagai lokasi pembangunan bandara masih dikuasai masyarakat melalui berbagai bentuk garapan seperti kebun sawit, karet, dan tanaman buah. Situasi tersebut membuat Badan Bank Tanah harus segera melakukan konsolidasi dengan pemerintah daerah dan Forkopimda untuk mempercepat proses penyediaan tanah," jelasnya.

Sosialisasi awal berjalan cukup berat. Sebab, sebagian besar masyarakat saat itu menolak keberadaan bandara VVIP. Mereka menganggap lahan itu adalah tanah garapan mereka. Salah satu solusinya dengan reforma agraria. Masyarakat terdampak memperoleh tanah pengganti yang dijalankan Badan Bank Tanah.

Untuk memastikan legalitas yang kuat, masyarakat diberikan Hak Pakai di atas HPL Badan Bank Tanah, sesuai ketentuan PP 64 Tahun 2021. Hak ini berlaku 10 tahun dan dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik setelah evaluasi.

’’Pada awalnya masyarakat mempertanyakan mengapa tidak langsung diberikan Hak Milik. Tapi kami jelaskan bahwa Hak Pakai tetap bisa diagunkan, memiliki kekuatan legal, dan selama 10 tahun masyarakat dilindungi negara dari potensi sengketa,” jelas Syafran.

Ia menambahkan, lokasi tersebut sangat strategis sebagai pintu gerbang menuju IKN dari Balikpapan, sehingga perlindungan hukum menjadi hal penting. Hingga kini, saat Bandara Nusantara telah terbangun dan menjadi bandara komersil, proses pemberian lahan dalam program reforma agraria masih berjalan. Dari total 129 subjek tahap I, telah terbit 40 sertifikat Hak Pakai di atas HPL. Ini menjadi yang pertama di Indonesia. "Ini adalah bukti kehati-hatian Bank Tanah untuk memastikan tanah yang diberikan ke masyarakat benar-benar clear and clean," terangnya.

Syafran memastikan bahwa pemberian akses, sertifikasi, dan pendampingan masyarakat terus dilakukan agar proses legalisasi dan kepastian hukum dapat tercapai secara menyeluruh.

“Ini merupakan upaya negara untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan, namun masyarakat tetap terlindungi dan memperoleh haknya,” jelasnya. (idr/oni)

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
#Badan Bank Tanah #Bandara Internasional Nusantara