Aglomerasi Metropolitan Politik Pemerintahan

Satpol PP Kota Depok Bongkar Puluhan Bangunan Liar Milik PKL

Febry Ferdian • Kamis, 4 Desember 2025 | 22:01 WIB
Petugas Satpol PP Kota Depok membongkar bangunan liar di kawasan Limo.
Petugas Satpol PP Kota Depok membongkar bangunan liar di kawasan Limo.

JawaPos.com — Operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar (bangli) yang dilakukan Pemerintah Kota Depok kembali berlanjut. Kali ini, wilayah Kecamatan Pancoran Mas (Panmas) dan Kecamatan Limo menjadi titik sasaran pembongkaran yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (4/12). 

Puluhan bangunan semi permanen milik PKL yang berdiri di atas aliran Kali Cabang Barat dibongkar petugas. Penertiban menyasar sejumlah ruas jalan padat aktivitas, mulai dari Jalan Pramuka Raya, Jalan Grogol Raya, hingga Jalan Krukut Raya yang masuk dalam wilayah Panmas dan Limo.

Untuk mendukung kelancaran proses penindakan, Satpol PP mengerahkan puluhan personel gabungan dari berbagai instansi. Selain Satpol PP, turut terlibat unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, TNI, Polri, serta satu unit alat berat ekskavator.

Kabid Trantibum Pamwal Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Mohammad, menyampaikan, jumlah bangunan dan lapak yang ditertibkan cukup signifikan.

“Total lebih dari 80 bangunan liar dan PKL kita tertibkan hari ini, termasuk reklame yang melanggar pemasangan karena tidak pada tempatnya,” jelasnya.

Dia menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 28 tentang tertib usaha dan Pasal 30 tentang tertib bangunan. Operasi ini juga merujuk pada Keputusan Wali Kota Depok Nomor 821.27/209/Kpts/SatpolPP/Huk/2025 tentang Tim Operasi Penertiban Terpadu.

Dari hasil pantauan di lapangan, proses pembongkaran berlangsung tertib. Para pemilik bangunan terlihat menyaksikan jalannya penertiban tanpa adanya aksi perlawanan.

Agus menambahkan, seluruh tahapan penertiban telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku. Sebelum dilakukan pembongkaran, para pemilik bangunan telah menerima surat peringatan secara bertahap. ’’Alhamdulillah berjalan kondusif berkat sosialisasi yang sudah kita lakukan bersama kecamatan, kelurahan, RT, dan RW,” ungkapnya.

Dia juga menegaskan bahwa pengawasan pascapenertiban akan terus dilakukan agar lokasi yang sudah dibersihkan tidak kembali ditempati secara ilegal. ’’Nanti setelah penertiban, kita akan patroli dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk melihat potensi pemanfaatan lokasi yang sudah ditertibkan ini,” tandasnya.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
#Pemerintah Kota Depok #satpol pp kota depok #pkl