JawaPos.com - Pemerintah terus melakukan penertiban lahan sawit ilegal. Pasalnya bisa merusak lingkungan serta jadi pemicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta bencana alam lainnya. Terbaru tim gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan memusnahkan 98,8 hektare lahan sawit ilegal di Taman Nasional Berbak Sembilang di Jambi.
Penindakan itu dilakukan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS), TNI, Polri, dan pemda setempat. Dalam operasi yang berlangsung selama tujuh hari (4-10/12) itu, tim gabungan berhasil mengeksekusi dan memusnahkan tanaman kelapa sawit ilegal seluas sekitar 98,8 hektare. Area tersebut berada di dalam kawasan konservasi.
Operasi pemulihan kawasan sawit itu melibatkan 51 personel. Berasal dari Balai TNBS, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Polri, TNI, unsur kecamatan, desa setempat serta Masyarakat Mitra Polhut (MMP). Lokasi penertiban dipusatkan di Resor Sungai Rambut SPTN Wilayah I. Secara administratif terletak di Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kawasan ini diketahui telah mengalami perambahan masif dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit dalam dua tahun terakhir.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Hari Novianto menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin lewat operasi gabungan itu. "Penanganan kasus ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara Gakkum Kehutanan dan Balai Taman Nasional Berbak Sembilang dalam menjaga integritas kawasan hutan di Provinsi Jambi," katanya (17/12).
Dia mengatakan telah memerintahkan Penyidik Gakkum untuk terus mengembangkan kasus ini secara intensif. Tujuannya untuk mengejar pihak-pihak lain termasuk pemodal yang terlibat dalam aktivitas jual beli lahan kawasan hutan dan perambahan di TNBS.
Sebelumnya penyidik Gakkum Kehutanan juga telah memproses hukum dua orang tersangka terkait aktivitas ilegal di lokasi tersebut. "Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyidikan” tegas Hari.
Sementara itu Komandan Brigade Mako Jambi Beth Venri menegaska, upaya pemusnahan itu dilakukan secara terukur. Tim di lapangan menggunakan chainsaw, parang, dodos, serta aplikasi bahan pengering tanaman untuk mematikan sawit ilegal yang rata-rata berusia satu hingga dua tahun.
Langkah tegas ini merupakan pesan serius bahwa negara tidak akan membiarkan perusakan ekosistem rawa gambut terus terjadi demi keuntungan sepihak. Dia menyebutkan Taman Nasional Berbak merupakan salah satu kawasan rawa gambut terpenting di Sumatera dan menjadi habitat vital bagi beragam satwa liar dilindungi.
Perambahan dan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit ilegal tidak hanya merusak struktur ekosistem. "Tetapi juga meningkatkan risiko bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang sulit dikendalikan di lahan gambut,” tegas Beth Venri.
Penegakan hukum itu didasarkan pada UU 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU 6/2023. UU tersebut melarang keras penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Ancaman pidana bagi pelaku perambahan hutan adalah penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 7,5 miliar. Selain itu, kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan juga melanggar UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Editor : Arief Indra Dwisetyadi