KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus telah mengungkap praktik aborsi ilegal di sebuah unit apartemen lantai 28 di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Cipinang Besar, Jakarta Timur. Dari pengungkapan ini, polisi menetapkan enam orang tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan dalam jumpa pers bahwa Ditreskrimsus berhasil mengungkap jaringan pelaku yang telah beroperasi secara terstruktur. "Praktik ilegal ini telah berjalan sejak tahun 2022 hingga saat ditemukan, dengan total 361 pasien yang tercatat dalam data digital yang diamankan, " terang Budi, kemarin (17/12).
Sementara, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menjelaskan bahwa jaringan tersebut memasarkan jasanya melalui dua situs web bernama "Klinik Aborsi Promedis" dan "Klinik Aborsi Raden Saleh". Calon pasien yang mengakses situs tersebut diarahkan untuk berkomunikasi dengan admin melalui aplikasi WhatsApp, di mana mereka diminta mengirimkan hasil USG serta identitas diri sebelum lokasi, waktu, dan titik penjemputan ditentukan.
"Biaya yang dikenakan untuk setiap tindakan berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta, dengan total keuntungan yang diperkirakan jaringan ini peroleh mencapai sekitar Rp2,6 miliar, " ungkap Edy.
Saat penggerebekan, lanjut Edy, petugas mengamankan enam orang, lima pelaku dan satu pasien serta menyita berbagai barang bukti termasuk peralatan medis aborsi, obat-obatan, kapas bekas darah, dan sisa darah di lokasi yang kemudian akan dilakukan pemeriksaan forensik dan uji DNA.
Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda: mulai dari eksekutor yang mengaku sebagai tenaga medis, asisten pelaku, admin yang mengelola situs web dan komunikasi dengan pasien, hingga petugas penjemput dan pengantar pasien. Setiap pelaku memperoleh imbalan sesuai dengan peran yang diembannya.
"Kasus ini pertama kali terungkap dari laporan masyarakat pada November 2025, yang kemudian diikuti dengan penyelidikan dan pengintaian intensif oleh Subdirektorat IV Siber Ditreskrimsus," jelasnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik aborsi ilegal melanggar hukum dan berbahaya karena tidak memenuhi standar medis, yang dapat menyebabkan infeksi, gangguan kesehatan reproduksi, bahkan mengancam nyawa perempuan. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan verifikasi lanjutan terhadap data serta jaringan terkait kasus ini.
Tersangka dijerat berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yaitu Pasal 60, Pasal 427, dan Pasal 428. Ancaman hukuman yang diberikan antara lain 4 tahun penjara untuk melakukan aborsi tidak sesuai kriteria pengecualian, 5 tahun penjara untuk melakukan aborsi dengan seizin perempuan, dan 12 tahun penjara untuk melakukan aborsi tanpa seizin perempuan.
Kepolisian melalui Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyatakan akan terus melakukan penegakan hukum di bidang tindak pidana kesehatan, khususnya aborsi ilegal, yang selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.
Aborsi ilegal dinyatakan bukan sebagai solusi, melainkan ancaman serius bagi kesehatan dan masa depan bangsa. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk memberitahu kantor kepolisian terdekat jika menemukan lokasi yang dicurigai melakukan praktik aborsi ilegal untuk dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum.
Editor : Arief Indra Dwisetyadi