Aglomerasi Metropolitan Politik Pemerintahan

Ditlantas Polda Metro Jaya Catat Pelanggaran ETLE Meningkat Sebesar 227.626 Kasus 

Yogi Wahyu Priyono • Selasa, 6 Januari 2026 | 10:58 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya menunjukkan jumlah tindak pelanggaran lalu lintas yang terekam melalui sistem ETLE.
Ditlantas Polda Metro Jaya menunjukkan jumlah tindak pelanggaran lalu lintas yang terekam melalui sistem ETLE.

JawaPos.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat pertumbuhan yang cukup besar dalam jumlah tindak pelanggaran lalu lintas yang terekam melalui sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) selama tahun 2025. Kenaikan volume data pelanggaran ini terjadi pada saat yang bersamaan dengan penurunan yang sangat drastis dalam jumlah penindakan tilang secara manual.

Berdasar data resmi yang diterbitkan Ditlantas Polda Metro Jaya, penerapan tilang ETLE statis mengalami kenaikan sebesar 44 persen. Perolehan kasus pada tahun 2025 mencapai angka 227.626 kejadian pelanggaran, meningkat signifikan dari jumlah tahun sebelumnya yang tercatat 157.970 kasus pada tahun 2024.

Sementara itu, jenis tilang ETLE bergerak (mobile) menunjukkan lonjakan yang lebih tinggi lagi, yakni sebesar 61 persen. Pada tahun 2025, sebanyak 27.317 pelanggaran berhasil terekam oleh sistem ETLE mobile, berbeda jauh dengan jumlah tahun 2024 yang hanya mencapai 16.951 kasus pelanggaran.

Kepala Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombespol Komarudin mengonfirmasi kebenaran data tersebut saat ditemui di wilayah Jakarta Selatan. ’’Untuk pelanggaran ETLE mobile pada 2025 tercatat 27.317 pelanggaran, sedangkan tahun 2024 ada 16.951,’’ kata Komarudin, Senin (5/1).

Peningkatan capaian penindakan melalui sistem ETLE ini menunjukkan korelasi berbanding terbalik dengan jumlah tilang manual yang mengalami penyusutan drastis. Selama tahun 2025, hanya tercatat 72.375 kasus tilang manual, mengalami penurunan sebesar 62 persen jika dibandingkan dengan data tahun 2024 yang mencapai angka 189.022 pelanggar.

Komarudin juga menegaskan bahwa sistem ETLE beroperasi secara objektif tanpa membedakan latar belakang pengguna jalan. ’’Dengan penegakan hukum ETLE, siapa pun pengguna jalan, kendaraan dinas TNI, Polri, Pemda, siapa pun yang melakukan pelanggaran otomatis akan ter-capture kamera ETLE,’’ jelasnya.

Secara rinci, jumlah jenis kendaraan yang melakukan pelanggaran juga menunjukkan pertambahan selama tahun 2025, mencapai angka 186.855 unit kendaraan, atau naik sebesar 3 persen dibandingkan dengan tahun 2024 yang tercatat 181.621 unit. Namun demikian, kategori kendaraan penumpang justru mencatat penurunan jumlah pelanggaran sebesar 29 persen, yakni sebanyak 102.113 kendaraan dari total 143.544 unit pada tahun sebelumnya.

Komarudin menyampaikan harapan bahwa penerapan sistem tilang ETLE dapat meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas serta mewujudkan kondisi lalu lintas yang berbudaya di wilayah Jakarta. Pihaknya juga tengah melakukan upaya gencar untuk menambah infrastruktur pendukung pada tahun ini.

’’Upaya tersebut dilakukan dengan memiliki Traffic Management Center dengan tampilan sebanyak 4.437 kamera yang mampu memantau hampir seluruh ruas-ruas jalan di Jakarta,’’ pungkas Komarudin.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
#polda metro jaya #etle