Aglomerasi Metropolitan Politik Pemerintahan

Wamenkum Tegaskan KUHAP Baru Berorientasi pada Perlindungan HAM

Febry Ferdian • Jumat, 30 Januari 2026 | 18:07 WIB

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjadi narasumber dalam kegiatan Kick Off dan Webinar Sosialisasi KUHAP di Graha Pengayoman, Jakarta, Kamis (29/1).
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjadi narasumber dalam kegiatan Kick Off dan Webinar Sosialisasi KUHAP di Graha Pengayoman, Jakarta, Kamis (29/1).


JawaPos.com - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa hukum acara pidana dirancang negara untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) setiap individu dari potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Penegasan tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Kick Off dan Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Graha Pengayoman, Jakarta, Kamis (29/1).

Menurut dia, tolok ukur keberhasilan sistem peradilan pidana tidak semata dilihat dari banyaknya kasus kejahatan yang berhasil diungkap, melainkan dari kemampuan sistem tersebut dalam mencegah terjadinya tindak pidana.

“Salah kalau saudara-saudara menjawab hukum acara pidana itu diadakan untuk memproses pelaku kejahatan. Jadi dia melindungi hak asasi manusia, itu filosofis hukum acara pidana,” ujar dia.

Dia menjelaskan, KUHAP memiliki karakteristik antinomi, yakni dua keadaan yang saling bertentangan namun tidak boleh saling menegasikan. Menurutnya, justru kondisi itulah yang membuat hukum menjadi istimewa.

“KUHAP penuh dengan antinomi. Antinominya, dimanapun di dunia ini hukum acara pidana berdasarkan doktrin ius puniendi, yaitu hak negara untuk memproses, menuntut, menghukum dan melaksanakan pidana. Oleh karena itu, KUHAP itu dibuat berdasarkan participant approach dari sudut pandang aparat penegak hukum, ini antinomi, harus melindungi HAM tapi ada kewenangan aparat penegak hukum,” kata dia.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, terdapat sekitar 60 pasal yang mengatur penyelidikan dan penyidikan. Ia menekankan, kewenangan penyidik maupun penuntut umum harus dirumuskan secara eksplisit, detail, dan jelas.

“Bukan dalam rangka memperbesar, memperluas dan memperkuat aparat penegak hukum tetapi saya ingin mengatakan aparat penegak hukum haram hukumnya untuk bertindak diluar apa yang tertulis, karena karakteristik hukum acara pidana itu yang pertama adalah sifat keresmian,” kata Wamenkum.

“Kalau dia sifat keresmian maka dia harus tertulis, harus jelas dan harus ketat. Harus ketat itu maksudnya tidak boleh ditafsirkan diluar apa yang tertulis,” sambungnya.

Wamenkum menambahkan, hukum acara pidana tidak boleh ditafsirkan dengan cara yang merugikan terduga, terlapor, tersangka, terdakwa, terpidana, maupun narapidana. Secara filosofis, hukum acara pidana hadir untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan negara.

“KUHAP baru mengarah kepada due process of law yaitu sistem hukum beracara yang diakui secara universal di seluruh dunia, hanya ada dua hal dalam due process of law yaitu menjamin hukum acara itu harus memuat ketentuan yang memberikan perlindungan terhadap HAM dan harus dipastikan aparat penegak hukum mentaati aturan yang melindungi HAM dalam hukum acara, dan itu tergambar dalam KUHAP yang baru,” ujarnya.

Selain itu, dia menyebut KUHAP juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak tersangka, saksi, korban, perempuan, anak, penyandang disabilitas, kelompok rentan, serta lansia yang wajib dijamin oleh negara.

“Di dalam KUHAP dikatakan bahwa penyidik wajib memberi assessment untuk seseorang itu dalam pemeriksaan didampingi. Ada pasal dalam KUHAP yang mengatakan bahwa dalam melakukan penuntutan, penuntut umum tidak boleh melakukan tindakan penyiksaan, tindakan yang melanggar harkat dan martabat manusia dan tindakan yang unprofesional, apabila terjadi seperti itu maka penyidik penuntut umum itu dipidana dan disanksi etik,” kata dia.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
#Edward Omar Sharif Hiariej