Anggi mengungkapkan bahwa ada anak-anak yang bahkan tidak pernah merasakan bantuan KJP sama sekali. Bahkan, ada kasus di mana anak sudah terdaftar namun kemudian mengalami pencabutan haknya oleh Dinas Pendidikan.
"Banyak warga mempertanyakan apa saja syarat untuk mendapatkan KJP dan kenapa bantuan tersebut tidak kunjung diterima," kata Anggi.
Menurut Anggi, salah satu prasyarat utama untuk menjadi penerima KJP adalah terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang sebelumnya dikenal sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Permasalahan terkait data ini, lanjut dia, tidak sepenuhnya berada di bawah kendali aparat wilayah. Secara teknis, pengelolaan data DTSEN merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Baca Juga: Gubernur DKI Pramono Anung Ajak Banten Kolaborasi Atasi Persoalan Sampah
"Sering kali masyarakat menyalahkan kelurahan, RT, atau RW," jelas Anggi.
Tak hanya itu, Anggi juga mengungkapkan temuan kasus yang terjadi di wilayah Kalibaru, Jakarta Utara. Ada seorang warga yang secara ekonomi sangat layak menerima KJP tinggal di rumah kos bersama lima keluarga lainnya, bekerja sebagai ojek online, dan istrinya sebagai buruh setrika. Namun, bantuan tersebut gagal diproses. Setelah diteliti, ternyata KTP milik warga tersebut telah dipinjam oleh orang lain yang berdomisili di Jakarta Selatan untuk membeli mobil.
Setelah mendapatkan laporan ini, Anggi bersama tim dari Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual.
"Langkah hukum juga telah ditempuh agar data kepemilikan KTP dapat dibersihkan, dengan harapan data warga Kalibaru ini dapat kembali normal dan anaknya dapat memperoleh haknya untuk menerima KJP, " tutupnya.