Aglomerasi Metropolitan Politik Pemerintahan

Lapangan Padel Menjamur, 185 Belum Kantongi PBG dari Pemprov DKI

Masria Pane • Rabu, 25 Februari 2026 | 15:28 WIB

Lapangan Padel. (Nanda Prayoga/JawaPos.com)
Lapangan Padel. (Nanda Prayoga/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemprov DKI Jakarta mengakui pertumbuhan Lapangan Padel berlangsung sangat masif dalam beberapa waktu terakhir. Hal itu terlihat dari jumlah lapangan padel, yakni mencapai 379 bangunan.

Sayangnya, perkembangan fasilitas olahraga itu tidak seiring dengan perizinannya. Berdasar data Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI, dari 379 bangunan yang dijadikan lapangan padel, baru 212 yang mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

‘’Bangunan padel yang tidak berizin sampai dengan 23 Februari 2026, ada 185 bangunan,’’ terang Kepala Dinas Citata DKI Vera Revina Sari.

Menurut Vera, PBG merupakan dokumen wajib yang harus dikantongi sebelum bangunan difungsikan. Setelah itu, pengelola baru dapat mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bangunan aman dan layak digunakan.

“Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF. PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Pramono Anung menegaskan bangunan padel yang tidak memiliki PBG akan dikenai sanksi tegas. Sanksi tersebut meliputi penghentian kegiatan operasional, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha.

“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha. Angkanya akan dipastikan oleh Citata,” kata Pramono.

Selain penertiban perizinan, Pramono juga mengatur ulang operasional lapangan padel yang berada di kawasan permukiman. Lapangan di zona perumahan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 dan wajib memasang peredam suara apabila menimbulkan kebisingan. Sementara untuk pembangunan lapangan padel baru di pemukiman, Pemprov DKI tidak akan memberikan izin lagi.

Editor : Bintang Pradewo
#lapangan padel #PBG #Pemprov DKI Jakarta