JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (30/7).
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan ketentuan tersebut tetap konstitusional, namun bersifat bersyarat.
“Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ’hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan‘,” ucap Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai pembentuk undang-undang wajib memisahkan anggaran Program Makan Bergizi (MBG) dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya. Langkah tersebut dinilai penting agar alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD benar-benar digunakan untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan sesuai amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” ujar Enny.
Mahkamah menilai pencantuman program MBG dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan”.
Perluasan tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus berpotensi mengganggu pemenuhan prinsip mandatory spending pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi. Karena itu, MK menyatakan ketentuan tersebut hanya dapat diberlakukan untuk APBN 2026, sedangkan pada APBN berikutnya anggaran MBG harus disusun secara terpisah.
Meski demikian, Mahkamah memberikan masa transisi bagi pemerintah dan DPR. Apabila dalam penyusunan APBN 2027 anggaran MBG masih ditempatkan dalam anggaran operasional pendidikan, hal tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan untuk membiayai komponen utama pendidikan. MK juga mendorong agar pemisahan anggaran dapat dilakukan lebih cepat apabila pemerintah mampu menyesuaikan struktur APBN 2027.
“Artinya, untuk menyegerakan pemenuhan amanat ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 yang telah dan sedang persiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi Putusan a quo, akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027,” jelas Enny.
MK juga menegaskan, anggaran pendidikan tidak boleh dikurangi karena memiliki fungsi fundamental dalam memenuhi hak konstitusional warga negara atas pendidikan. Menurut Mahkamah, prioritas anggaran pendidikan harus difokuskan pada pembiayaan peserta didik, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, kurikulum, serta aspek penting lainnya yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menilai kebutuhan anggaran Program MBG yang sangat besar seharusnya tidak dibebankan ke dalam anggaran pendidikan.
“Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” ucap Daniel.
Menurut Mahkamah, keberadaan Program MBG dalam penjelasan pasal juga telah melampaui fungsi penjelasan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Penjelasan seharusnya hanya menerangkan norma yang ada di batang tubuh undang-undang, bukan menambah ataupun memperluas substansi pengaturan.
“Bahkan, upaya menyematkan program MBG sebagai penjelasan operasional penyelenggaraan pendidikan dapat dimaknai sebagai rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap batang tubuh. Secara prinsip, dalam peraturan perundang-undangan, kedudukan penjelasan pasal hanya berfungsi untuk menerangkan atau memperjelas norma yang sudah dirumuskan dalam batang tubuh, bukan untuk menambah, mengubah, apalagi memperluas substansi pengaturan,” terang Daniel.
Kendati demikian, MK menegaskan putusan tersebut tidak menghapus dasar hukum pelaksanaan Program MBG. Mahkamah menilai program tersebut tetap merupakan kebijakan prioritas pemerintah yang konstitusional. Oleh sebab itu, anggaran MBG tetap berlaku dalam APBN 2026, namun mulai APBN berikutnya harus disusun sebagai pos anggaran tersendiri di luar anggaran pendidikan.
“Mahkamah memahami, apabila anggaran yang dialokasikan untuk MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan yang telah ditentukan dalam APBN 2026, implikasinya adalah tidak terpenuhinya batas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN 2026. Hal demikian justru menyebabkan APBN 2026 menjadi bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,” pungkas Enny.
(Muhammad Ridwan/ JawaPos.com)
Editor : Bintang Pradewo