Daftar Lokasi Samsat Keliling Jadetabek 7 Agustus 2026, Layanan Bayar Pajak Kendaraan di 14 Titik

Antara • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 09:19 WIB
Ilustrasi gerai pelayanan Samsat Keliling. (ANTARA FOTO/Ika Maryani/tom/am)
Ilustrasi gerai pelayanan Samsat Keliling. (ANTARA FOTO/Ika Maryani/tom/am)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di berbagai wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat (7/8). Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.

Melalui layanan Samsat Keliling, masyarakat dapat memilih lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggal atau lokasi aktivitas mereka. Operasional layanan tersebar di 14 titik dengan jam pelayanan yang berbeda-beda di setiap wilayah.

Daftar Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Jumat 7 Agustus 2026

Berikut lokasi Samsat Keliling yang beroperasi di wilayah Jadetabek:

1. Jakarta Pusat

Halaman Parkir Samsat: pukul 08.00–14.00 WIB
Lapangan Banteng: pukul 08.00–14.00 WIB

2. Jakarta Utara

Halaman Parkir Samsat: pukul 08.00–14.00 WIB
Halaman Masjid Al Musyawarah, Kelapa Gading: pukul 08.00–14.00 WIB

3. Jakarta Barat

Mal Citraland: pukul 08.00–14.00 WIB

4. Jakarta Selatan

Halaman Parkir Samsat: pukul 09.00–15.00 WIB
Halaman Kantor Wali Kota: pukul 09.00–14.00 WIB

5. Jakarta Timur

Halaman Parkir Samsat: pukul 08.00–14.00 WIB
Pasar Induk Kramat Jati: pukul 08.00–14.00 WIB

6. Kota Tangerang

Alun-Alun Cibodas: pukul 09.00–13.00 WIB
Parkiran Busway Foodmasphere: pukul 09.00–13.00 WIB

7. Ciledug

Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang: pukul 09.00–14.00 WIB
Komplek Fresh Market Green Lake City, Cipondoh: pukul 09.00–14.00 WIB

8. Serpong

Halaman Parkir Samsat Serpong: pukul 08.00–14.00 WIB
ITC BSD: pukul 16.00–18.00 WIB

9. Ciputat

Halaman Parkir Samsat: pukul 09.00–12.00 WIB
Kantor Kelurahan Pondok Betung: pukul 09.00–12.00 WIB

10. Kelapa Dua

Halaman Gtown Square Gading Serpong: pukul 08.00–14.00 WIB

11. Kota Bekasi

Pizza Hut Kosmem Jatiasih: pukul 09.00–11.30 WIB

12. Kabupaten Bekasi

Halaman Kantor Pemda Kabupaten Bekasi: pukul 09.00–11.30 WIB

13. Depok

Halaman Parkir Samsat Depok: pukul 08.00–14.00 WIB
Kantor Kelurahan Tugu: pukul 09.00–11.00 WIB

14. Cinere

Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih: pukul 08.00–11.30 WIB
Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan di Samsat Keliling

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling diwajibkan membawa sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi. Dokumen tersebut harus merupakan dokumen asli yang disertai salinan fotokopi.

Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:

KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi.
STNK asli beserta fotokopi.
BPKB asli beserta fotokopi.

Petugas akan melakukan verifikasi dokumen sebelum proses pembayaran pajak kendaraan dilakukan.

Layanan Hanya untuk Pajak Tahunan

Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Sementara itu, masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan lima tahunan, penggantian pelat nomor kendaraan, atau penggantian STNK diwajibkan datang langsung ke kantor Samsat sesuai wilayah registrasi kendaraan.

Dengan hadirnya layanan Samsat Keliling di berbagai titik Jadetabek, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu tanpa harus mengantre di kantor Samsat induk.

Selain memanfaatkan layanan yang tersedia, masyarakat juga diimbau tetap menjaga kebersihan dan menerapkan pola hidup sehat selama berada di area pelayanan publik.

Editor : Edy Pramana
samsat keliling bayar pajak kendaraan