JawaPos.com - Ketua Umum Bamus Betawi H Riano P. Ahmad meminta aparat penegak hukum bertindak lebih cepat dan tegas dalam mengambil tindakan hukum terhadap pelaku penistaan agama di acara festival musik The Sound Project di Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu (9/8).
"Tidak boleh ada penistaan agama di tanah Betawi, tidak boleh dibiarkan persoalan ini berlarut-larut," kata Riano dilansir dari Antara di Jakarta, Jumat (14/8).
Riano menyesalkan persoalan dugaan penistaan agama kembali terjadi di Ibu Kota Jakarta yang merupakan tanah Betawi.
Baca Juga: Terminal Lebak Bulus Gelar Lomba Tarik-Dorong Bus Meriahkan HUT Ke- 81 RI
Menurut dia, tantangan menghafalkan Surah Adh-Dhuha dengan hadiah satu botol minuman beralkohol bukan sekadar tindakan yang tidak pantas, tetapi telah mencederai nilai-nilai agama dan budaya masyarakat Betawi.
Apalagi, Jakarta sebagai tanah Betawi harus dijaga dari berbagai bentuk tindakan yang dapat memicu keresahan di tengah masyarakat.
"Itu adalah satu bukti bahwa di situ benar-benar agama dilecehkan. Jadi saat ini bukan hanya sekadar mengecam, tapi juga harus ada upaya hukum yang dilakukan oleh pemerintah terkait," jelas Riano.
Baca Juga: Polda Metro Jaya bongkar laboratorium etomidate jaringan internasional
Riano pun mendorong agar semua pihak yang terlibat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Riano, penegakan hukum penting dilakukan untuk memberikan kepastian sekaligus mencegah kejadian serupa kembali terjadi di Jakarta.
Selain itu, Riano memastikan Bamus Betawi akan terus mengawal persoalan tersebut agar ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.
"Jangan sampai kejadian-kejadian seperti ini berulang terus. Karena dapat mengganggu stabilitas keamanan, merusak kerukunan umat beragama dan memecah belah bangsa," ujar Riano.
Lebih lanjut, Riano mengatakan penindakan tidak boleh berhenti hanya pada orang yang melakukan tantangan.
Jika perusahaan atau pihak penyelenggara terbukti melanggar aturan, sanksi tegas juga harus diberikan.
Baca Juga: Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa Rorotan dan Rawa Badak
Sanksi tersebut penting sebagai peringatan bagi seluruh penyelenggara acara agar tidak mengabaikan nilai-nilai keagamaan dalam membuat konsep maupun aktivitas di lokasi acara.
"Jadi bukan persoalan penahannya saja, tapi perusahaan yang termasuk OT yang saat ini kita duga itu yang menyelenggarakan acara. Harus ada tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut," ucap Riano.
Selain proses hukum, Riano juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi mekanisme pengawasan penyelenggaraan acara.
Baca Juga: Dihadiri Gubernur Pramono, Ribuan Jamaah Jatman Aswaja Lantunkan Doa Keselamatan Bangsa di Istiqlal
Menurut dia, setiap penyelenggara harus memastikan seluruh aktivitas dalam sebuah acara telah melalui proses seleksi dan pengawasan yang memadai.
Riano bahkan mendorong adanya sanksi administratif yang lebih berat apabila ditemukan pelanggaran.
"Kalau perlu apabila nanti ada klausul yang dilanggar, secara otomatis perusahaan itu dibekukan atau kena sanksi," ucap Riano.
Baca Juga: Pakar Paru Ingatkan Cuaca Panas Berlebihan Tingkatkan Risiko ISPA
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama yang terjadi di stan minuman beralkohol saat festival musik The Sounds Project di Eco Park Ancol, Jakarta Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengonfirmasi dari empat tersangka berinisial RES, AK, I, dan M, dua di antaranya telah ditangkap dan ditahan.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah