JawaPos.com - Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membongkar sindikat lintas provinsi pembuat dan pengedar meterai palsu. Potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,03 triliun.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan, penindakan ini merupakan komitmen tegas kepolisian bersama Ditjen Pajak dalam melindungi penerimaan negara. Selain itu, memutus rantai kejahatan pemalsuan dari hulu ke hilir.
"Operasi penindakan dilakukan secara serentak pada kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara," kata Dekananto dilansir dari Antara di Jakarta, Rabu (19/8).
Baca Juga: Siap Tanggung Risiko! Habib Bahar Utimatum Pabrik Miras di Bogor Agar Tutup
Wakapolda menjelaskan, penyidik berhasil mengamankan 16 orang tersangka yang memiliki pembagian peran terstruktur.
Peran tersebut mencakup produsen (B), distributor (RC), kurir (M), pendaur ulang (TA dan RTP), hingga 11 tersangka lain yang bertindak sebagai penjual (IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO).
Sindikat ini bergerak dengan dua modus utama, yaitu memproduksi meterai palsu baru serta merekondisi meterai bekas pakai dengan menghapus tanda tangan, cap, atau tanggal pemakaian agar tampak baru.
Baca Juga: 6 Jam Dipadamkan, 50 Bus di Pangkalan Bekasi Ludes Terbakar
Hasil produksi dan rekondisi tersebut kemudian dipasarkan secara luas melalui platform marketplace (pasar online) digital.
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 3.438.541 keping meterai palsu nominal Rp 10.000 siap edar, tiga gulungan bahan baku kertas yang dapat mencetak hingga 33,3 juta keping meterai, satu set mesin cetak, serta sejumlah akun marketplace," ujar Dekananto.
Dalam setahun terakhir, sindikat ini tercatat telah menjual sedikitnya 4.007.334 keping meterai palsu dengan omzet perputaran uang mencapai Rp 40,07 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, serta Pasal 382 dan Pasal 383 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Selain itu, penyidik juga melakukan pendalaman terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk hanya membeli meterai melalui gerai resmi seperti Kantor Pos dan mewaspadai tawaran meterai berharga miring di platform online.
Baca Juga: Polisi Limpahkan Berkas Agus Priyono, Sidang Tuntutan Antoni Hari Ini
Editor : Latu Ratri Mubyarsah