JawaPos.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GRIB Jaya angkat bicara mengenai beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal, berada di lokasi setelah aksi demonstrasi pada Kamis (27/8) malam.
Perwakilan Divisi Hukum DPP GRIB Jaya Wilson Colling membantah, organisasinya terlibat dalam kerusuhan yang terjadi setelah aksi tersebut. Kehadiran Hercules di lokasi disebut semata-mata untuk memantau kondisi dan menjaga situasi tetap kondusif.
"Kehadiran tersebut merupakan bagian dari upaya persuasif untuk memantau keadaan dan menjaga kondusivitas lingkungan, bukan untuk memperkeruh keadaan, melakukan provokasi, ataupun terlibat dalam benturan fisik," kata Wilson Colling dalam keterangannya, Minggu (30/8).
Wilson menekankan, secara organisatoris tidak pernah ada instruksi dari DPP GRIB Jaya kepada para anggotanya untuk mengikuti demonstrasi maupun melakukan aktivitas yang berkaitan dengan aksi tersebut.
Menurut dia, arahan tersebut telah disampaikan secara tegas kepada anggota dan dipublikasikan melalui saluran internal organisasi.
"Karena itu, keberadaan individu tertentu di suatu lokasi tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai representasi tindakan organisasi, terlebih tanpa adanya bukti mengenai perintah, koordinasi, ataupun keterlibatan dalam suatu tindak pidana," jelasnya.
Wilson turut menanggapi bagian video yang memperlihatkan adanya seruan agar massa pulang. Dia meminta pernyataan tersebut tidak dipahami secara terpisah dari konteks kejadian.
Menurutnya, seruan tersebut justru dapat dimaknai sebagai ajakan kepada massa untuk meninggalkan lokasi secara tertib guna mencegah terjadinya gesekan maupun kerusuhan.
Karena itu, Wilson menilai ucapan dalam video tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menyimpulkan seseorang terlibat dalam kerusuhan tanpa mempertimbangkan situasi dan konteks secara keseluruhan.
Dia juga menyayangkan munculnya sejumlah narasi di media sosial yang dinilai membangun persepsi bahwa keberadaan seseorang di lokasi kejadian otomatis menunjukkan keterlibatan dalam kerusuhan.
Wilson juga menegaskan, dugaan tindak pidana semestinya didasarkan pada fakta serta alat bukti yang sah. Menurutnya, potongan video perlu dilihat secara utuh bersama kronologi, bukti lain, serta tindakan konkret setiap individu.
"Dalam negara hukum, penilaian terhadap seseorang tidak boleh dibentuk terlebih dahulu melalui opini publik kemudian baru dicari pembenarannya," ujarnya.
Dia menambahkan, apabila memang terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, Wilson mengingatkan bahwa setiap individu memiliki hak untuk tidak langsung dicap sebagai pelaku hanya karena terekam dalam sebuah video.
"Video adalah bagian dari informasi yang harus diverifikasi, bukan vonis," ungkapnya.
Wilson menyatakan, menjaga keamanan Jakarta merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya, hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi tetap harus dihormati, tetapi kekerasan, vandalisme, perusakan fasilitas umum, serta tindakan anarkis tidak dapat dibenarkan.
"Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk memisahkan secara tegas tiga hal: hak menyampaikan aspirasi, imbauan menjaga ketertiban, dan tindakan kriminal," tutur Wilson.
Lebih lanjut, ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan keberadaan seseorang dalam rekaman video.
"Jangan menjadikan keberadaan seseorang di suatu lokasi sebagai satu-satunya dasar untuk membangun tuduhan," pungkasnya.
Editor : Bintang Pradewo