JawaPos.com - Singapura akan mengambil langkah hukum terhadap tujuh perusahaan di Indonesia yang diduga berkontribusi terhadap kebakaran hutan dan lahan penyebab kabut asap lintas batas.
Pada Jumat (16 Oktober), Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, mengumumkan penerbitan preventive measure notices yang mewajibkan perusahaan memadamkan api, menghentikan aktivitas pembakaran, serta menyusun rencana pencegahan kebakaran.
Langkah tersebut didasarkan pada Transboundary Haze Pollution Act yang berlaku sejak 2014. Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada Singapura untuk menindak perusahaan yang menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap di wilayahnya, meskipun aktivitas tersebut berlangsung di luar negeri.
Baca Juga: Resep Sapo Tahu Ayam, Comfort Food Hangat yang Bikin Nyaman
Namun, penerapan hukum ini berpotensi menimbulkan ketegangan diplomatik. Associate Professor Jolene Lin dari National University of Singapore menjelaskan bahwa langkah serupa pada 2015 sempat menuai keberatan dari Indonesia karena dianggap mencampuri kedaulatan negara.
Meskipun Singapura berhak melindungi masyarakatnya dari dampak pencemaran lintas batas, pelaksanaannya tetap perlu mempertimbangkan hubungan bilateral.
Selain persoalan diplomatik, pembuktian hukum juga menjadi tantangan. Investigasi terhadap empat perusahaan yang dimulai sejak 2015 masih berlangsung. Penegakan hukum membutuhkan data kualitas udara, citra satelit titik panas, pola sebaran asap, serta informasi cuaca untuk membuktikan hubungan antara aktivitas perusahaan dan pencemaran di Singapura. Proses ini juga bergantung pada kerja sama Indonesia dalam menyediakan informasi yang diperlukan.
Baca Juga: Apa Itu People Pleaser? Kenali Ciri-Ciri dan Cara Mengatasinya
Sementara itu, kualitas udara Singapura memburuk hingga mencapai tingkat tidak sehat dan sangat tidak sehat di sejumlah wilayah. Pusat Pemantauan Kabut Asap ASEAN turut melaporkan titik panas di Sumatra dan Kalimantan serta sebaran asap di beberapa negara Asia Tenggara. Pemerintah Singapura memperkirakan kondisi tersebut dapat berlangsung selama beberapa minggu sebelum berpotensi membaik pada akhir Oktober atau awal November.
Kasus ini menunjukkan bahwa penanganan kabut asap lintas batas tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan penegakan hukum, kedaulatan negara, dan hubungan diplomatik. Efektivitas penanganannya membutuhkan bukti yang kuat serta koordinasi dan kerja sama antara Indonesia dan Singapura.
Editor : Bintang Pradewo