JawaPos.com – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) menelusuri tenaga kesehatan (nakes) yang melontarkan komentar dinilai nirempati kepada seorang pasien peserta BPJS Kesehatan yang sempat mengeluhkan harus menunggu ruang rawat inap selama delapan jam. Sejauh ini, KKI telah mengidentifikasi 10 nakes yang akan dimintai klarifikasi.
“Dokter lebih banyak, ada dokter, dokter gigi, dan perawat,” kata Anggota Pimpinan KKI M Syahril dalam konferensi pers, kemarin (6/8).
Menurut Syahril, dugaan pelanggaran yang dilakukan para nakes dapat mengarah pada tiga ranah sekaligus, yakni pelanggaran etik, disiplin profesi, maupun pelanggaran hukum.
“Kalau dari hasil penelusuran ditemukan adanya pelanggaran, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Syahril menjelaskan, KKI juga berkoordinasi dengan organisasi profesi, institusi pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta pemerintah daerah tempat tenaga kesehatan tersebut bekerja atau menjalani pendidikan. Langkah itu dilakukan agar pembinaan dapat dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Wiweka menegaskan bahwa dokter tetap terikat kode etik meski beraktivitas di media sosial. Menurutnya, IDI telah menerbitkan Fatwa Etik Nomor 024 Tahun 2021 sebagai pedoman bermedia sosial bagi dokter.
“Seluruh laporan akan melalui proses klarifikasi dan sidang etik terlebih dahulu,” katanya.
Kasus ini bermula dari unggahan Yurizal Tri Chaerawan di media sosial Threads pada 22 Juli lalu. Dia mengaku telah menunggu selama delapan jam, namun belum memperoleh ruang rawat inap.
Unggahan tersebut kemudian dibanjiri komentar, termasuk sejumlah komentar yang dinilai tidak menunjukkan empati. Pada 31 Juli, Yurizal meninggal dunia sehingga unggahan itu kembali menjadi sorotan publik.
Menanggapi kasus tersebut, BPJS Kesehatan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum.
“Jika seluruh ruang rawat penuh, rumah sakit dapat merujuk pasien ke fasilitas kesehatan lain yang memiliki kapasitas layanan. Itu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah.
Tindakan RSUP Dr Sardjito
Terkait kasus yang sama, seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berinisial EPR dikembalikan ke Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk menjalani pembinaan.
“Mulai hari ini (kemarin) yang bersangkutan tidak menjalani stase di RSUP Dr Sardjito,” kata Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito Banu Hermawan, seperti dikutip dari Radar Jogja Grup Jawa Pos.
Terpisah, Dekan FK-KMK UGM Yodi Mahendradhata menyampaikan bahwa setiap dugaan pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan, etika profesi, dan keselamatan pasien akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung secara objektif, transparan, dan mengedepankan asas keadilan,” ujarnya. (lyn/del/ttg)
Editor : Hendra
Sumber : Jawa Pos Koran