Beri Efek Jera! Pramono Minta Nama Pelaku TPA Liar Nagrak Diumumkan

Ryandi Zahdomo • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:38 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Siti Nurhaliza/Antara)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Siti Nurhaliza/Antara)
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik pembuangan sampah ilegal di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menginstruksikan jajarannya untuk memproses hukum para pelaku sekaligus mempublikasikan identitas mereka ke publik demi memberikan efek jera.

Langkah keras ini diambil setelah ditemukannya gunungan sampah liar seluas 5,8 hektare di kawasan Jalan Reformasi/Inspeksi Kirana, Nagrak. Lokasi penampungan tersebut dipastikan beroperasi secara ilegal di luar sistem pengelolaan resmi Pemprov DKI Jakarta.

Gubernur Pramono menegaskan bahwa tempat pembuangan sampah (TPS) liar tersebut sama sekali tidak berada di bawah pengelolaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, melainkan dijalankan oleh oknum swasta.

"Berkaitan dengan sampah yang ada di Cilincing, saya juga sudah mendapatkan laporan bahwa di TPS liar Nagrak, Cilincing itu pengelolanya adalah swasta. Dan itu tidak ada kaitannya dengan Pemerintah DKI Jakarta," tegas Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (11/8).

Berdasarkan hasil investigasi awal, limbah yang menumpuk di lahan bersengketa tersebut mayoritas bukan berasal dari warga sekitar, melainkan sampah komersial dari sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka). Oknum pengelola swasta diduga memungut biaya pengangkutan dari pelanggan, namun membuang limbah tersebut secara sembarangan.

"Sampah itu tempatnya di PT Granito dan almarhum Ibu Yusi sebagai tempat penimbunan sampah itu. Sampah yang diambil itu semuanya dari horeka: hotel, restoran, kafe. Sehingga dia mendapatkan biaya untuk mengangkut sampahnya, tetapi ditimbun sembarangan," ungkapnya.

Riwayat Lahan dan Penindakan Hukum Tanpa Kompromi

Kawasan Nagrak sebenarnya pernah dijadikan lokasi alternatif pembuangan sampah Pemprov DKI pada tahun 2003. Namun, seluruh operasional resmi telah dihentikan total sejak periode 2015–2016 dan dialihkan ke TPST Bantargebang.

Meski statusnya telah ditutup, aktivitas perataan, pemilahan, hingga lalu lalang truk sampah swasta berplat non-pemerintah terus berlangsung secara ilegal. Untuk mengakhiri praktik ini, Pemprov DKI berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup guna memperkuat upaya penegakan hukum.

"Saya sudah meminta kepada Dinas Kominfotik dan juga jajaran terkait, siapa pun yang melakukan ini untuk diumumkan kepada publik. Maka untuk itu, saya minta kepada OPD terkait untuk mengambil langkah tegas, memberhentikan, dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," kata Pramono.

 

Sanksi Administrasi hingga Solusi Padat Karya

Di lapangan, Wali Kota Jakarta Utara bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah memperketat pengawasan terhadap truk-truk sampah yang melintas. Rangkaian tindakan terukur mulai dari pemanggilan pelaku usaha, pengenaan sanksi administratif, hingga pemasangan papan larangan resmi segera dieksekusi.

Sementara itu, Pemprov DKI juga memperhatikan nasib para pemulung dan pemilah sampah informal di lokasi tersebut. Agar tidak kehilangan mata pencaharian, mereka akan diserap masuk ke dalam program padat karya yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Editor : Bintang Pradewo
tpa liar nagrak pramono anung