Polisi Limpahkan Berkas Agus Priyono, Sidang Tuntutan Antoni Hari Ini

Muhtamimah • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:47 WIB
Polisi melimpahkan berkas Agus Priyono dalam kasus SK ASN palsu Gresik. Hari ini, JPU membacakan tuntutan terhadap Antoni di PN Gresik. (Dok. Jawa Pos)
Polisi melimpahkan berkas Agus Priyono dalam kasus SK ASN palsu Gresik. Hari ini, JPU membacakan tuntutan terhadap Antoni di PN Gresik. (Dok. Jawa Pos)

JawaPos.com - Perkara penipuan dan pemalsuan dokumen berkedok jual beli SK rekrutmen ASN di Gresik memasuki babak baru. Polisi telah melimpahkan berkas perkara tersangka Agus Priyono (AP) ke kejaksaan, sementara terdakwa Antoni (AN) dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, hari ini, Rabu (19/8).

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andika Haditya Prabu mengatakan berkas perkara AP telah dikirimkan kepada pihak kejaksaan. Kasus tersebut melibatkan 14 korban penipuan.

"Berkas sudah kami limpahkan, selanjutnya tinggal menunggu koreksi dan petunjuk dari pihak Kejaksaan," ujar Komang.

Dalam perkara tersebut, AP diduga berperan sebagai penghubung antara para korban dengan Antoni. Polisi menyebut AP aktif menawarkan peluang kelulusan ASN melalui jalur berbayar dan mempertemukan korban dengan Antoni.

"Yang mempertemukan dan mengenalkan para korban dengan tersangka utama, yakni Antoni (AN)," tuturnya.

Sementara itu, perkara Antoni telah memasuki tahap pembuktian akhir. Dalam persidangan sebelumnya pada Rabu (12/8), Antoni dan AP sempat memberikan keterangan yang berbeda mengenai peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Antoni menyebut pembuatan SK palsu bermula dari permintaan AP. "Ide membuat SK palsu itu dari permintaan AG. Yang meminta bantuan agar bisa memasukkan orang titipannya," jelas AN di hadapan majelis hakim.

Keterangan tersebut dibantah AP. Dia mengaku hanya mengantar para korban untuk bertemu dengan Antoni karena percaya ada jalur khusus penerimaan ASN.

"Katanya ada jalur khusus untuk penerimaan ASN, namun berbayar. Saya percaya saja karena dia orang dekat kepala dinas," ungkapnya.

PN Gresik kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (19/8) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim Ketua Donald Everly Malubaya meminta seluruh fakta yang terungkap selama persidangan menjadi pertimbangan dalam penyusunan tuntutan.

"Dari seluruh fakta persidangan, harap dijadikan dasar dalam menyusun berkas tuntutan," pungkasnya. (yog)

Editor : Hendra
Sumber : Jawa Pos Koran
Antoni SK ASN Palsu Agus Priyono