Sabtu, 25 Juli 2026
Logo

Pendataan Pedagang Taman Puring Butuh Dua Bulan, Ini yang Akan Dilakukan Pemkot Jakarta Selatan!

Rabu, 20 Ags 2025 | 21:40 WIB
Pedagang tampak memaksa untuk berjualan di sekitaran Pasar Taman Puring pasca kebakaran.
Pedagang tampak memaksa untuk berjualan di sekitaran Pasar Taman Puring pasca kebakaran.

KEBAYORAN BARU - Pemerintah Kota Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) masih melakukan pendataan ulang pedagang Pasar Taman Puring, Kecamatan Kebayoran Baru yang terbakar beberapa waktu lalu.


Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Selatan Parulian Tampubolon mengatakan proses pendataan diperkirakan butuh waktu cukup lama. Sebab, pasca kebakaran para pedagang berjualan secara acak. Sehingga, menyulitkan petugas untuk melakukan pendataan.

’’Diperkirakan tuntas dalam waktu dua bulan. Pendataan ini membutuhkan waktu karena mereka saat ini terpencar-pencar," terang Parulian, Rabu (20/8).

Parulian menjelaskan, proses pendataan ulang ini diperlukan karena lokasi para pedagang tidak terkonsentrasi di satu titik. Banyak dari pedagang masih bertahan di area pasar dan ada juga yang berjualan di tempat sementara atau rumah mereka. "Nanti sesudah selesai inventarisasi, kami akan melaporkan kepada pimpinan sebagai langkah membuat keputusan," katanya.

Menurutnya, pendataan yang dilakukan terkait jumlah pedagang aktif, jenis dagangan, dan status kepemilikan kios atau lapak. "Data ini akan menjadi acuan dalam penataan maupun pembinaan selanjutnya," ungkapnya.

Ia menambahkan, Suku Dinas PPKUKM Jakarta Selatan mengerahkan petugas lapangan untuk melakukan verifikasi langsung ke lokasi. Proses ini juga melibatkan koordinasi dengan pengelola pasar, aparat wilayah, serta perwakilan pedagang.

Ia menuturkan, pendataan ulang juga menjadi penting untuk memastikan semua pedagang terakomodir secara adil dalam rencana penataan. "Kami mengupayakan agar penataan nantinya tidak mengganggu aktivitas perdagangan secara signifikan. Kami harapkan seluruh pedagang dapat bekerja sama selama proses pendataan," tutupnya.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia