Sabtu, 1 Agustus 2026
Logo

Wartawan-Humas KLH Diduga Dipukuli Oknum Brimob! Aliansi Jurnalis Independen Jakarta Biro Banten Kecam Pengeroyokan Terhadap Jurnalis di Serang

Kamis, 21 Ags 2025 | 21:22 WIB
Jurnalis menjadi korban kekerasan saat meliput kegiatan sidak yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ke PT Genesis Regeneration Smelting, Kab. Serang
Jurnalis menjadi korban kekerasan saat meliput kegiatan sidak yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ke PT Genesis Regeneration Smelting, Kab. Serang

JawaPos.com - Delapan jurnalis dan humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengalami tindak kekerasan usai meliput di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8).


Kekerasan itu terjadi usai meliput kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Genesis Regeneration Smelting yang diduga melanggar aturan pengelolaan limbah B3.

Rasyid Sidik, jurnalis Bantennews yang turut menjadi korban menceritakan, mulanya para wartawan hanya menunggu di depan gerbang perusahaan lantaran tidak diperkenankan masuk. Namun, petinggi dari KLH memerintahkan agar para media segera masuk untuk peliputan. 

"Namun setelah sidak selesai dan pejabat KLH meninggalkan lokasi, kami langsung dikeroyok membabi buta. Ada oknum Brimob, ormas, hingga pihak keamanan perusahaan yang memukul dan mengancam dengan senjata tajam,” ujar Rasyid. 

Akibat peristiwa itu, beberapa jurnalis mengalami luka serius. Sementara jurnalis lainnya terpaksa berlari menyelamatkan diri sejauh beberapa kilometer. Selain jurnalis, Anton, koordinator humas KLH, juga turut menjadi korban penganiayaan.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten mengecam keras tindakan pengeroyokan terhadap jurnalis itu.

Koordinator AJI Jakarta Biro Banten Muhamad Iqbal mendesak Kepolisian segera menangkap dan memproses hukum seluruh pelaku pengeroyokan. Baik oknum yang berasal dari unsur aparat, petugas keamanan perusahaan, maupun ormas. 

"Jangan ada impunitas bagi oknum kepolisian yang terlibat," tegasnya. 

Iqbal menekankan bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi.

Ia juga mengajak solidaritas publik dan organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan.

"Kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang," terangnya.

AJI Jakarta Biro Banten menegaskan bahwa praktik impunitas hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia. Oleh karena itu, kepolisian harus segera bertindak cepat, transparan, dan adil dalam penanganan kasus ini.

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia