Minggu, 19 Juli 2026
Logo

KAHMI Jaksel Sebut PAM Jaya Menuju IPO Sesuai Aturan, Kader PSI Salah Alamat

Senin, 8 Sep 2025 | 15:18 WIB
Ilustrasi: Pengelolaan air bersih PAM Jaya.
Ilustrasi: Pengelolaan air bersih PAM Jaya.

JawaPos.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Francine Widjojo salah alamat kalau wacana Gubernur Pramono Pramono mengubah status PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda untuk melakukan Initial Public Offering (IPO) melanggar aturan.


Sebab, niat baik Pramono menaikan status PAM Jaya untuk go public sudah sesuai dengan aturan yang ada dan tidak menabrak ketentuan.

Adapun perubahan BUMD menjadi Perseroan Terbatas (PT) milik daerah sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)

"Dia (kader PSI Francine) engga paham soal ketentuan BUMD untuk Perseroan Terbatas," kata Sekretaris MD KAHMI Jaksel, Ahmad Husni kepada wartawan, Senin (8/9).

Perubahan Perumda menjadi Perseroda itu pun sudah memenuhi ketentuan. Bahwasanya, Kepala daerah menginisiasi perubahan dan mengeluarkan keputusan resmi (Perda atau Keputusan Kepala Daerah).

Lalu, dasar hukum untuk perubahan itu pun sudah jelas dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Dalam aturan sudah tertera jelas bahwa menuju PAM Jaya go publik itu sudah dijalankan oleh Pemerintah DKI," tuturnya.

Oleh sebab itu, kata Husni, sebagai perwakilan rakyat daerah harus faham atas aturan, jangan melontarkan pernyataan karena persoalan pribadi sehingga membuat opini publik yang menyesatkan.

"Lain kali harus baca-baca dulu jangan dikit-dikit buat pernyataan yang bikin gaduh di masyarakat Jakarta," tuturnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Francine Widjojo menolak rencana Gubernur Pramono Anung untuk melakukan Initial Public Offering (IPO) yang didahului dengan mengubah bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Francine Widjojo menyebut rencana perubahan yang akan dilanjutkan dengan menjadikan PAM Jaya sebagai perusahaan publik yang masuk ke dalam bursa pasar saham merupakan langkah privatisasi BUMD yang melanggar aturan.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Artikel Terkait

PAM Jaya Salurkan 1 Juta Alquran ke Wilayah Banjir Sumatera

PAM Jaya Salurkan 1 Juta Alquran ke Wilayah Banjir Sumatera

Bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera tak hanya merenggut harta benda warga. Sarana ibadah dan kegiatan belajar mengaji p

Ketua Dewas PAM Jaya Sidak Kantor Regional Jakut, Ingin Pastikan Layanan dan Pembangunan Jaringan Perpipaan Sesuai Target

Ketua Dewas PAM Jaya Sidak Kantor Regional Jakut, Ingin Pastikan Layanan dan Pembangunan Jaringan Perpipaan Sesuai Target

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) PAM Jaya Prasetyo Edi Marsudi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PAM Jaya Regional Jakarta Utara (Ja

Prasetyo Siap Kawal PAM Jaya untuk Wujudkan 100 Persen Layanan Perpipaan di Jakarta

Prasetyo Siap Kawal PAM Jaya untuk Wujudkan 100 Persen Layanan Perpipaan di Jakarta

Pemprov DKI menargetkan cakupan layanan air perpipaan di Jakarta mencapai 100 persen pada 2029. Untuk merealisasikan target tersebut, Komisa

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia