Kamis, 23 Juli 2026
Logo

Kekerasan Anak dan Perempuan di Kota Tangsel Tembus 261 Kasus

Senin, 8 Sep 2025 | 22:54 WIB
Kepala UPTD PPA Dinas P3AP2KB Kota Tangsel Tri Purwanto.
Kepala UPTD PPA Dinas P3AP2KB Kota Tangsel Tri Purwanto.

JawaPos.com - Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencapai angka 261 kasus. Data ini diungkapkan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangsel.


Dari total kasus tersebut, korban terbanyak adalah anak perempuan sebanyak 112 orang, disusul 91 perempuan dewasa, dan 58 anak laki-laki. "Paling banyak kasus terjadi dalam rumah tangga, yakni 130 kasus, lalu di ruang publik 99 kasus, di sekolah 18 kasus, berbasis online 11 kasus, dan di tempat kerja 3 kasus," ungkap Kepala UPTD PPA, Tri Purwanto kepada Jawa Pos, Senin (8/9).

Jenis kekerasan yang dominan adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan dewasa sebanyak 46 kasus, diikuti oleh pencabulan terhadap anak perempuan ada 39 kasus dan persetubuhan terhadap anak perempuan ada 28 kasus.

Selain itu, tercatat juga kekerasan fisik pada anak perempuan dan laki-laki masing-masing 18 kasus, kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa 15 kasus, serta kekerasan psikis pada anak dan perempuan dewasa sebanyak 38 kasus.

Kasus kekerasan tersebar merata di seluruh kecamatan di Tangsel. Kecamatan Pamulang menempati posisi tertinggi dengan 40 kasus, disusul Ciputat (37 kasus), Pondok Aren (36 kasus), Serpong (31 kasus), Setu (18 kasus), Serpong Utara (17 kasus), dan Ciputat Timur (11 kasus).

Kemudian, luar Tangsel ada 71 kasus. "Artinya, kejadiannya berlangsung di Tangsel. Tapi korban atau pelaku bukan warga Tangsel," jelas Tri.

Jika dilihat dari sebaran bulanan, lonjakan kasus tertinggi terjadi pada Juni (47 kasus) dan Juli (46 kasus). Sementara itu, angka kasus terendah tercatat pada Maret (18 kasus) dan Agustus (20 kasus). Dari 261 kasus tersebut, sebanyak 57 kasus sudah selesai ditangani atau diterminasi, sementara 1 kasus masih dalam proses pengadilan. 

Sebagian besar kasus yang diterminasi adalah kekerasan seksual terhadap anak. "57 kasus yang terminasi itu yang kasus kasus viral kemaren, yang pelakunya ada guru ngaji, guru rebana, ayah tiri, penculikan anak SD. Rata-rata hukumannya 10-15 tahun ada yang 20 tahun," pungkasnya. 

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia