Dharma Jaya Bantah Manipulasi Pajak, Pasca Temuan BPK Terkait Pengelolaan Subsidi Pangan

JawaPos.com – Perumda Dharma Jaya membantah terkait dugaan adanya manipulasi pajak yang menyeret nama perusahaan milik Pemprov DKI Jakarta tersebut. Direktur Keuangan Perumda Dharma Jaya Deni Alfianto Amris menyebutkan, seluruh kewajiban perpajakan perusahaan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
''Kami melaporkan kewajiban perpajakan secara berkala kepada Kantor Pelayanan Pajak, dilampiri dengan laporan audit independen,'' kata Deni melalui keterangan resminya pada Kamis (12/9).
Isu dugaan manipulasi pajak mencuat seiring adanya catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 2/LHP/XVIIUKT/1/2024 tanggal 26 April 2024. Yakni, beberapa catatan terkait pelaksanaan program subsidi pangan murah di Jakarta. Deni mengklaim bahwa Dharma Jaya telah menyelesaikan seluruh temuan BPK sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 2/LHP/XVIIIJKT/1/2024 tertanggal 26 April 2024.
''Semua temuan sudah kami tindak lanjuti pada Mei 2024,'' katanya.
Terkait upaya mencegah perbedaan data keuangan, Deni menyatakan Dharma Jaya menggunakan sistem informasi terintegrasi yang realtime dan akurat. Audit internal juga dilakukan secara proaktif untuk memastikan tidak ada duplikasi data dan semua sistem bekerja secara efisien.
''Kami juga melibatkan BPKP dan auditor eksternal setiap tahun,''imbuh Deni. Dia juga menilai bahwa temuan BPK seharusnya dilihat sebagai bagian dari mekanisme kontrol negara, bukan isu yang meresahkan.
Soal komunikasi dengan Gubernur dan DPRD DKI, Deni memastikan laporan keuangan Dharma Jaya secara rutin disampaikan secara triwulanan dan tahunan kepada Badan Pembina BUMD dan DPRD DKI.




