Jumat, 31 Juli 2026
Logo

Pemerintah Kota Tangerang Tetapkan Lima Perusahaan Pencemar Lingkungan di Situ Cangkring Periuk

Jumat, 19 Sep 2025 | 16:13 WIB
Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mengunjungi perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan di Situ Cangkring, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mengunjungi perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan di Situ Cangkring, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

JawaPos.com - Pemerintah Kota Tangerang menetapkan lima perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran lingkungan di Situ Cangkring Periuk. Pencemaran ini diduga menjadi penyebab kematian ribuan ikan secara mendadak di kawasan tersebut. 


Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Dheny Kuntjoro menjelaskan, Pemkot Tangerang telah melakukan penyegelan pada dua titik lokasi yang menjadi sumber limbah organik dari salah satu perusahaan yang terbukti mencemari Situ Cangkring Periuk. Penyegelan ini dilakukan setelah melalui proses investigasi dan pengujian laboratorium selama sebulan terakhir.

"Kami menindaklanjuti hasil investigasi internal terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran lingkungan air di Situ Cangkring yang selama ini meresahkan masyarakat," ungkap Dheny, kemarin (19/9).

Setelah melakukan penyidakan langsung ke lokasi industrinya, ditemukan ada satu perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran sehingga sumber limbah organiknya langsung disegel sementara.

Dia menyampaikan, Pemkot Tangerang telah menetapkan lima perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran lingkungan. Sampai saat ini, pihaknya telah melakukan penyidakan terhadap dua perusahaan lainnya yang masih di bawah kewenangan pengawasan DLH Kota Tangerang.

Pihaknya juga merekomendasikan sanksi administratif terhadap terhadap satu perusahaan lain yang berada di bawah kewenangan pengawasan DLH Provinsi Banten. "Ada satu perusahaan mendapatkan sanksi administratif, serta satu perusahaan lagi bisa dipastikan tidak terbukti melakukan pelanggaran secara sengaja. Adapun sisanya masih dalam proses pemeriksaan," terangnya.

Dia menambahkan, Pemkot Tangerang akan terus melakukan pengawasan lingkungan secara berkala untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang. Serta menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kota Tangerang. 

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia