Selasa, 21 Juli 2026
Logo

Perumda Dharma Jaya Tanggapi Penyegelan Operator Parkir, Begini Analisisnya!

Senin, 22 Sep 2025 | 08:12 WIB
Operator parkir di kantor Perumda Dharma Jaya disegel oleh pihak Dishub DKI.
Operator parkir di kantor Perumda Dharma Jaya disegel oleh pihak Dishub DKI.

JawaPos.com - Perumda Dharma Jaya angkat suara pasca penyegelan dua operator parkir di kantornya, yang ada di Penggilingan dan Pulogadung. Menurut mereka, sistem perparkiran dua lokasi itu dikelola pihak ketiga. Dalam hal ini PT Sarana Wisesa Properindo, yang merupakan anak usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya. 


''Kalau untuk masalah parkir, kami serahkan kepada Sarana Wisesa Properindo karena mikirnya, ini adalah kerja sama BUMD. Sesimpel itu pemikirannya,'' ujar Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Raditya Enra Budiman. 

Namun, dia mengaku, tidak berpikiran bahwa Sarana Wisesa Properindo itu tidak memiliki izin keduanya. Dengan adanya temuan itu, ke depan, mereka akan lebih berhati-hati dalam pengelolaan parkir tersebut. 

''Sejak kami tau itu, sebenarnya kontraknya berakhir Desember 2025. Tapi begitu tau ini masalah, langsung kami cut, gitu,'' terangnya. Berdasar data mereka, pengelolaan perparkiran di dua kantornya itu mulai dikerja samakan sejak 2022 lalu. 

Untuk pengelolaan perparkiran dua kantornya ke depan, Radit belum ada keputusan. Dia masih menimbang apakah mengelola perparkiran secara mandiri, atau menyerahkan kepada pihak ketiga lainnya.

''Saya akan pastikan kejadian yang kemarin itu tidak terulang. Karena kami kan bukan di bisnis parkir ya, jadi kita juga nggak tahu nih apa syaratnya parkir, dan segala macam,'' tambahnya. 

Dia juga menyatakan dukungan terhadap Pemprov DKI dan Pansus Parkir DPRD DKI yang gencar mengawasi ke lapangan. ''Dengan begitu, kita bisa tau mana saja yang sebenarnya kompeten dalam mengelola parkir,'' katanya. 

Sementara itu, Direktur Keuangan dan SDM Perumda Dharma Jaya Deni Alfianto Amris menuturkan bahwa mereka hanya punya dua lokasi perparkiran, yang keduanya diserahkan kepada Sarana Wisesa Properindo.

''Kami gak dapat apa-apa, cuman berkontrak agar mereka kelola. Kami juga tidak tau kalau tidak ada izinnya karena dalam kondisi sekarang ini, legal aspek itu harusnya sudah dong,'' terangnya. Namun, dengan adanya masalah itu, mereka akan lebih ketat lagi dalam bekerja sama, termasuk dengan BUMD DKI lainnya.

Sebagai informasi, pada Rabu (17/9) Dishub DKI bersama Pansus Parkir DPRD DKI menyegel empat pengelola parkir di Jakarta karena tidak memiliki izin. Dua diantaranya merupakan operator parkir di kantor Dharma Jaya, BUMD DKI.

Editor : Arief Indra Dwisetyadi
Bagikan:
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp dan dan podcast kami?
Jawa Pos Metropolitan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Kami Haus GOL Kamu
Dari ruang redaksi ke telinga kamu, inilah Jawa Pos Podcast! Obrolan santai tapi bermakna soal isu terkini, olahraga, hiburan dan kehidupan sehari-hari. Karena setiap cerita layak untuk dibicarakan!

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Dapatkan Informasi Lebih BanyakIkuti Saluran Whatsapp
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Digitalhttps://digital.jawapos.com/newspaper/51313
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia